Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Defrizal Djamaris, menunjukkan bukti laporan polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Abu Janda dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA usai pernyataannya yang menyebut Sumatera Barat intoleran dan “barbar” menuai kecaman masyarakat Minangkabau.

SUPERSEMAR NEWS — Jakarta — Polemik dugaan ujaran kebencian kembali menyeret nama Permadi Arya alias Abu Janda. Tokoh media sosial yang kerap memicu kontroversi itu resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pernyataan bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Pelaporan ini dilakukan setelah beredarnya video pidato Abu Janda yang dinilai menyinggung masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau.

Kasus ini dengan cepat menjadi perhatian publik nasional. Selain menyangkut kebebasan berpendapat, persoalan tersebut juga menyentuh sensitivitas identitas budaya dan kehormatan masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal kuat memegang nilai adat dan agama.

IKM Tegas Tempuh Jalur Hukum

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk sikap resmi organisasi terhadap pernyataan yang dianggap merendahkan masyarakat Minang.

Menurutnya, pernyataan Abu Janda tidak hanya melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat, tetapi juga berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat luas.

Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” ujar Defrizal usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Defrizal menjelaskan bahwa pernyataan yang dipersoalkan diduga disampaikan Abu Janda saat berada di Amerika Serikat, tepatnya di wilayah Philadelphia.

Dalam pidato yang beredar luas di media sosial tersebut, Abu Janda disebut menyinggung beberapa daerah di Indonesia sebagai wilayah intoleran dan menyebut masyarakatnya “barbar”.

Pernyataan itulah yang kemudian memicu kemarahan masyarakat Minangkabau.

Pernyataan “Barbar” Dinilai Menghina Etnis Minangkabau

IKM secara khusus menyoroti penggunaan kata “barbar” yang dianggap sangat merendahkan martabat masyarakat Sumatera Barat.

Defrizal menyebut istilah tersebut memiliki konotasi negatif yang serius karena identik dengan perilaku tidak beradab, kejam, dan tidak memiliki peradaban.

Menurutnya, penggunaan kata tersebut tidak dapat dianggap sebagai kritik biasa karena sudah menyasar identitas kelompok masyarakat tertentu.

Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu Sumbar dan ada kata barbar di belakangnya. Seolah masyarakat di sana adalah masyarakat barbar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki sejarah panjang dalam perjuangan bangsa, pendidikan, budaya, dan kehidupan demokrasi nasional.

Karena itu, pernyataan yang menggeneralisasi satu kelompok masyarakat dianggap sangat berbahaya apabila dibiarkan tanpa proses hukum.

Selain itu, IKM juga menilai pernyataan tersebut dapat memperuncing polarisasi sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Dugaan Pelanggaran UU KUHP dan Ujaran Kebencian

Dalam laporan tersebut, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

IKM turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri, termasuk rekaman video yang diunggah melalui akun TikTok bernama “Pengharapan Kekal”.

Kuasa hukum IKM menyebut bukti digital tersebut menjadi dasar penting dalam proses pelaporan karena memperlihatkan secara jelas pernyataan yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri masih melakukan telaah awal terhadap laporan tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut pemeriksaan maupun kemungkinan pemanggilan terhadap Abu Janda.

Kontroversi Abu Janda Kembali Jadi Sorotan

Nama Abu Janda bukan kali pertama terseret kasus dugaan ujaran kebencian maupun kontroversi di ruang publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, ia beberapa kali menjadi perhatian publik akibat pernyataan-pernyataannya di media sosial yang dianggap provokatif dan menyinggung kelompok tertentu.

Polemik tersebut membuat sebagian masyarakat menilai Abu Janda kerap melampaui batas kebebasan berekspresi.

Namun di sisi lain, pendukungnya menganggap pernyataan tersebut merupakan bagian dari kritik sosial dan opini pribadi.

Meski demikian, para pengamat hukum menilai bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas yang diatur undang-undang, terutama ketika sudah menyentuh isu SARA dan berpotensi memicu konflik horizontal.

Karena itu, proses hukum dinilai penting untuk memastikan ada kepastian hukum dan menjaga stabilitas sosial.

Sensitivitas Isu SARA di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa yang sangat besar.

Dalam konteks tersebut, isu SARA menjadi persoalan yang sangat sensitif dan rawan memicu konflik apabila tidak disikapi secara hati-hati.

Pakar komunikasi sosial menilai penggunaan istilah negatif terhadap kelompok etnis tertentu dapat memunculkan stigma kolektif dan memperlebar jarak sosial antar masyarakat.

Terlebih di era digital, penyebaran potongan video dan pernyataan kontroversial berlangsung sangat cepat melalui media sosial.

Akibatnya, satu pernyataan yang dianggap menghina kelompok tertentu dapat memicu gelombang reaksi nasional hanya dalam hitungan jam.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa tokoh publik maupun figur media sosial memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga narasi komunikasi di ruang publik.

Masyarakat Minang Desak Penegakan Hukum

Pengurus DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) memberikan keterangan pers usai melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA setelah pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah intoleran dan “barbar” viral di media sosial.

Sejumlah tokoh masyarakat Minangkabau mulai angkat bicara terkait laporan tersebut.

Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif dalam menangani perkara yang dinilai menyangkut kehormatan masyarakat Minang.

Tokoh adat dan akademisi juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah meningkatnya tensi perdebatan di media sosial.

Mereka menilai penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah tepat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak terprovokasi dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat kepolisian.

Media Sosial dan Bahaya Polarisasi

Kasus ini kembali membuka diskusi panjang mengenai dampak media sosial terhadap polarisasi sosial di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial menjadi ruang yang sangat bebas bagi setiap orang untuk menyampaikan opini.

Namun di sisi lain, kebebasan tersebut sering kali digunakan tanpa mempertimbangkan etika komunikasi dan dampak sosialnya.

Pakar digital menilai algoritma media sosial cenderung mempercepat penyebaran konten kontroversial karena memancing interaksi tinggi.

Akibatnya, pernyataan yang mengandung unsur provokasi lebih mudah viral dibandingkan narasi edukatif.

Situasi ini membuat masyarakat semakin rentan terpecah akibat perdebatan identitas, politik, maupun isu budaya.

Karena itu, literasi digital dan etika bermedia sosial menjadi kebutuhan mendesak di tengah derasnya arus informasi digital.

Polisi Didorong Transparan Tangani Kasus

Sejumlah kalangan meminta Bareskrim Polri bersikap transparan dalam menangani laporan tersebut.

Publik menilai proses hukum harus berjalan objektif tanpa dipengaruhi tekanan politik maupun opini publik di media sosial.

Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, penanganan kasus ujaran kebencian juga diharapkan dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun tanpa tebang pilih.

Pengamat hukum menilai konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga rasa keadilan masyarakat.

Kebebasan Berpendapat Bukan Tanpa Batas

Perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi kembali mencuat setelah kasus ini menjadi sorotan publik.

Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memang memiliki hak menyampaikan pendapat.

Namun hak tersebut tetap dibatasi oleh norma hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Pernyataan yang menyerang identitas kelompok tertentu dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi dan permusuhan sosial.

Karena itu, regulasi terkait ujaran kebencian dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat.

Para ahli hukum menilai pendekatan edukatif dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar ruang publik digital tetap sehat.

Menunggu Langkah Bareskrim Polri

Hingga kini publik masih menunggu langkah lanjutan dari Bareskrim Polri terkait laporan terhadap Abu Janda.

Apakah laporan tersebut akan naik ke tahap penyelidikan atau tidak, sepenuhnya berada di tangan penyidik berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Sementara itu, polemik ini dipastikan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.

Kasus tersebut bukan hanya menyangkut satu individu, melainkan juga menjadi cerminan tantangan besar Indonesia dalam menjaga harmoni sosial di era digital.

Di tengah derasnya arus informasi dan kebebasan bermedia sosial, masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat agar tidak memicu perpecahan bangsa.

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara mendalam, objektif, dan independen demi menghadirkan informasi yang akurat serta mencerdaskan publik.***(SB)

SupersemarNewsTeam