
Oleh Sangga Buana
Koperasi Bukan Sekadar Badan Usaha, Melainkan Perjuangan Kebangsaan
SUPERSEMAR NEWS – Di tengah derasnya arus globalisasi, dominasi korporasi multinasional, dan pesatnya perkembangan teknologi digital, koperasi tetap berdiri sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan Indonesia. Bagi sebagian orang, koperasi mungkin hanya dipandang sebagai lembaga simpan pinjam atau badan usaha milik bersama. Padahal, jika menelusuri sejarahnya secara mendalam, koperasi lahir dari sebuah perlawanan terhadap ketidakadilan ekonomi, eksploitasi rakyat kecil, dan praktik rente yang menjerat kehidupan masyarakat.
Koperasi bukan sekadar organisasi ekonomi. Koperasi adalah gerakan sosial yang menjadikan kebersamaan sebagai kekuatan utama. Nilai gotong royong, musyawarah, dan keadilan yang telah lama hidup dalam budaya bangsa Indonesia menemukan bentuk nyatanya melalui koperasi. Karena itu, sejarah koperasi bukan hanya bagian dari sejarah ekonomi, tetapi juga bagian penting dari perjalanan bangsa menuju kemandirian.
Momentum Hari Koperasi Indonesia ke-79 yang diperingati pada 12 Juli 2026 menjadi pengingat bahwa koperasi telah menempuh perjalanan panjang selama hampir delapan dekade sejak Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. Perjalanan tersebut sarat dengan tantangan, perubahan kebijakan, dan tuntutan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Namun, semangat yang melandasinya tetap sama, yakni membangun kesejahteraan bersama melalui usaha yang berasaskan kekeluargaan.
Dari Rochdale ke Nusantara: Akar Gerakan Koperasi Dunia
Sejarah koperasi modern bermula di Kota Rochdale, Inggris, pada tahun 1844. Sebanyak 28 pekerja tekstil yang hidup dalam tekanan Revolusi Industri mendirikan sebuah koperasi konsumsi sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem ekonomi yang tidak berpihak kepada kaum pekerja. Mereka memperkenalkan prinsip-prinsip yang hingga kini menjadi fondasi koperasi dunia, antara lain keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha secara adil, pendidikan anggota, serta kerja sama antarkoperasi.
Prinsip-prinsip tersebut kemudian menyebar ke berbagai negara Eropa, Asia, dan Afrika. Gerakan koperasi berkembang bukan semata-mata karena kebutuhan ekonomi, tetapi juga karena munculnya kesadaran bahwa masyarakat kecil harus memiliki alat perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.
Indonesia, yang saat itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, tidak luput dari pengaruh perkembangan tersebut. Namun, koperasi di Indonesia lahir bukan karena meniru negara lain semata. Koperasi tumbuh dari realitas sosial masyarakat pribumi yang hidup dalam tekanan ekonomi kolonial.
Raden Aria Wiriatmaja: Pelopor yang Menyalakan Harapan
Jika sejarah koperasi Indonesia memiliki satu nama yang layak dikenang sepanjang masa, maka nama itu adalah Raden Aria Wiriatmaja. Sebagai Patih Purwokerto pada akhir abad ke-19, ia menyaksikan sendiri bagaimana pegawai pribumi, petani, dan masyarakat kecil terjerat utang berbunga tinggi kepada para rentenir. Kondisi tersebut bukan hanya menyebabkan kemiskinan berkepanjangan, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat untuk memperbaiki taraf hidup.
Berangkat dari keprihatinan tersebut, pada tahun 1896 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Raden Aria Wiriatmaja mendirikan lembaga simpan pinjam yang dikenal dengan nama Hulp en Spaarbank voor Inlandsche Bestuurs Ambtenaren. Lembaga ini memberikan akses pembiayaan yang lebih adil bagi pegawai pribumi dan menjadi embrio lahirnya koperasi di Indonesia.
Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan besar pada zamannya. Ketika masyarakat kecil tidak memiliki akses terhadap lembaga keuangan yang berpihak kepada mereka, Raden Aria Wiriatmaja justru membangun sistem yang mengedepankan semangat saling membantu. Gagasan ini menjadi fondasi penting bagi perkembangan koperasi di Indonesia pada masa-masa berikutnya.
Mengapa Koperasi Didirikan?
Motivasi pendirian koperasi sangat jelas: membebaskan rakyat dari ketergantungan terhadap rentenir, memperkuat ekonomi masyarakat kecil, serta membangun kemandirian melalui kerja sama. Koperasi tidak lahir untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya, melainkan untuk menghadirkan keadilan ekonomi.
Di masa kolonial, kesenjangan sosial sangat tajam. Modal usaha hanya dikuasai oleh kelompok tertentu, sementara rakyat kecil kesulitan memperoleh akses pembiayaan. Dalam kondisi seperti itu, koperasi menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat untuk memiliki lembaga ekonomi yang dikelola secara demokratis, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Nilai-nilai tersebut kemudian berkembang menjadi karakter utama koperasi Indonesia. Koperasi menjadi ruang di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang besarnya modal yang dimiliki. Prinsip inilah yang membedakan koperasi dari badan usaha yang berorientasi pada akumulasi keuntungan semata.***(SB)
(Bersambung ke Bagian 2: Mohammad Hatta, Kongres Koperasi Indonesia 1947, Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026, dan landasan konstitusional koperasi.)
SupersemarNewsTeam
Sumber : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian | Kementerian Koperasi Republik Indonesia | Arsip Kongres Koperasi Indonesia I, Tasikmalaya, 12 Juli 1947 | Biografi Mohammad Hatta dan kumpulan pidato tentang koperasi | Literatur sejarah gerakan koperasi Indonesia mengenai Raden Aria Wiriatmaja sebagai pelopor koperasi di Indonesia | Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) | Berbagai publikasi akademik mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
