Bagian II: Mohammad Hatta, Kongres Koperasi 1947, dan Fondasi Konstitusional Koperasi Indonesia

Oleh Sangga Buana

Mohammad Hatta: Menjadikan Koperasi Sebagai Jantung Ekonomi Nasional

SUPERSEMAR NEWS – Apabila Raden Aria Wiriatmaja dikenang sebagai pelopor lahirnya koperasi di Indonesia, maka nama Mohammad Hatta tidak dapat dipisahkan sebagai tokoh yang membangun filosofi sekaligus arah gerakan koperasi nasional. Atas dedikasi dan pemikirannya yang luar biasa, Bung Hatta kemudian dianugerahi gelar Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tahun 1953.

Bagi Bung Hatta, koperasi bukan hanya instrumen ekonomi, melainkan gerakan moral yang bertujuan membangun manusia Indonesia yang mandiri, bermartabat, dan mampu berdiri di atas kekuatan sendiri. Ia memandang bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan kelompok pemilik modal, tetapi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.

Pandangan tersebut lahir dari pengamatannya terhadap kondisi bangsa Indonesia pada masa penjajahan. Kekayaan alam melimpah, tetapi rakyat hidup dalam kemiskinan. Sumber daya dikuasai oleh pemerintah kolonial dan perusahaan-perusahaan asing, sementara masyarakat pribumi hanya menjadi pekerja dengan kesejahteraan yang sangat terbatas.

Dalam berbagai pidato dan tulisannya, Bung Hatta berulang kali menegaskan bahwa koperasi merupakan jalan tengah antara kapitalisme yang menumpuk kekayaan pada segelintir orang dan sosialisme yang menempatkan negara sebagai penguasa penuh atas kegiatan ekonomi. Menurutnya, koperasi adalah bentuk demokrasi ekonomi yang paling sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.

Salah satu kutipan Bung Hatta yang hingga kini terus menjadi pedoman gerakan koperasi adalah:

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang untuk semua dan semua untuk seorang.”

Kutipan tersebut menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar tempat menghimpun modal. Koperasi adalah wadah yang membangun solidaritas sosial dan menjadikan kesejahteraan bersama sebagai tujuan utama.

Dalam kesempatan lain, Bung Hatta juga menegaskan:

Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.”

Kalimat singkat ini kemudian menjadi roh ekonomi kerakyatan Indonesia. Di tengah perkembangan ekonomi modern yang semakin kompetitif, pesan Bung Hatta tetap relevan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari pemerataan kesejahteraan.

Kongres Koperasi Indonesia Pertama: Tonggak Bersejarah di Tasikmalaya

Perjalanan koperasi Indonesia memasuki babak baru setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Di tengah situasi politik dan keamanan yang belum stabil akibat agresi militer Belanda, para pegiat koperasi dari berbagai daerah tetap memiliki tekad untuk membangun fondasi ekonomi bangsa.

Tekad tersebut diwujudkan melalui Kongres Koperasi Indonesia Pertama yang diselenggarakan pada 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres bersejarah tersebut dihadiri oleh ratusan utusan koperasi dari berbagai wilayah Indonesia. Mereka datang dengan satu tujuan, yaitu menyatukan gerakan koperasi nasional agar mampu menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang terorganisasi.

Melalui kongres tersebut lahirlah organisasi yang kemudian menjadi wadah perjuangan koperasi Indonesia. Selain itu, kongres juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis, antara lain memperkuat kerja sama antarkoperasi, meningkatkan pendidikan perkoperasian, serta memperluas peran koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Karena nilai historis yang sangat besar, tanggal 12 Juli kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 2026, bangsa Indonesia memperingati Hari Koperasi ke-79, sebuah momentum untuk merefleksikan perjalanan panjang koperasi sekaligus memperkuat komitmen terhadap ekonomi kerakyatan.

Pasal 33 UUD 1945: Konstitusi Menempatkan Koperasi Sebagai Pilar Bangsa

Keberadaan koperasi di Indonesia tidak hanya memiliki dasar historis, tetapi juga memperoleh legitimasi konstitusional yang sangat kuat.

Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

Frasa “usaha bersama” menjadi landasan filosofis koperasi Indonesia. Para pendiri bangsa menyadari bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya bertumpu pada mekanisme pasar yang bebas tanpa kendali. Negara harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi memberikan manfaat yang adil bagi seluruh rakyat.

Melalui Pasal 33, koperasi memperoleh kedudukan yang sangat strategis sebagai bentuk badan usaha yang paling mencerminkan semangat kekeluargaan, gotong royong, demokrasi ekonomi, dan pemerataan kesejahteraan.

Konstitusi ini menjadi pembeda Indonesia dengan banyak negara lain yang lebih mengedepankan sistem ekonomi liberal.

Perjalanan Regulasi Koperasi Indonesia

Seiring perkembangan zaman, regulasi mengenai koperasi terus mengalami penyempurnaan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi dasar hukum utama yang mengatur pembentukan, pengelolaan, hak dan kewajiban anggota, serta tata kelola koperasi di Indonesia.

Selanjutnya, sejumlah ketentuan dalam sektor usaha mengalami penyesuaian melalui kebijakan reformasi regulasi, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing nasional.

Perkembangan sektor jasa keuangan kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Undang-undang ini memperkuat pengaturan terhadap berbagai lembaga yang menjalankan aktivitas di sektor keuangan, termasuk memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai pengawasan terhadap koperasi yang menghimpun dan menyalurkan dana dalam lingkup jasa keuangan sesuai kewenangan lembaga terkait.

Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola, transparansi, perlindungan anggota, serta mencegah penyalahgunaan nama koperasi untuk praktik investasi ilegal maupun penghimpunan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Bagi Redaksi Supersemar News, pembaruan regulasi tersebut merupakan langkah penting agar koperasi tetap menjadi lembaga yang sehat, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Namun demikian, regulasi yang baik harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan yang efektif, serta integritas para pengurus koperasi. Tanpa tiga hal tersebut, koperasi akan sulit bersaing di tengah perubahan ekonomi yang semakin cepat.

Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026: Momentum Kebangkitan Baru

Peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-79 bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum ini seharusnya menjadi refleksi nasional mengenai sejauh mana koperasi telah menjalankan amanat konstitusi.

Selama hampir delapan dekade, koperasi telah memberikan kontribusi besar terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja, peningkatan inklusi keuangan, hingga penguatan ekonomi desa.

Namun, tantangan yang dihadapi juga semakin kompleks. Digitalisasi, perubahan perilaku konsumen, persaingan global, hingga berkembangnya teknologi finansial (fintech) menuntut koperasi untuk bertransformasi secara menyeluruh.

Koperasi tidak cukup hanya bertahan dengan pola pengelolaan konvensional. Koperasi harus menjadi organisasi modern yang menguasai teknologi, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme pengurus, serta mampu membangun kepercayaan generasi muda.

Di sinilah makna Hari Koperasi ke-79 sesungguhnya: bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan menyiapkan masa depan koperasi sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.***(SB)

(Bersambung ke Bagian III: Transformasi koperasi di era digital, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tantangan menghadapi fintech, artificial intelligence, ekonomi digital, serta analisis tajam Redaksi Supersemar News mengenai masa depan koperasi Indonesia.)

SupersemarNewsTeam

Sumber : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian | Kementerian Koperasi Republik Indonesia | Arsip Kongres Koperasi Indonesia I, Tasikmalaya, 12 Juli 1947 | Biografi Mohammad Hatta dan kumpulan pidato tentang koperasi | Literatur sejarah gerakan koperasi Indonesia mengenai Raden Aria Wiriatmaja sebagai pelopor koperasi di Indonesia | Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) | Berbagai publikasi akademik mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *