
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disampaikan Hotman pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan alasan utama kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Hotman menyampaikan keputusan itu saat ditemui di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Ia mengatakan telah memberitahukan pengunduran dirinya kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya. Namun, Febrie sempat meminta Hotman untuk tetap mendampinginya selama beberapa hari ke depan.
Kendati demikian, Hotman menilai kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk terus menjalankan aktivitas sebagai pengacara dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut. Ia mengaku khawatir kondisi fisiknya semakin memburuk apabila tetap memaksakan diri bekerja.
“Jadi atas dasar pertimbangan itulah saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie dan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata Hotman.
Keputusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya keterlibatan Hotman Paris sebagai salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah. Hotman sebelumnya ditunjuk untuk mendampingi Febrie dalam perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman Paris Fokus pada Pemulihan Kesehatan
Menurut keterangan Hotman, masalah kesehatan menjadi pertimbangan utama di balik pengunduran dirinya. Ia mengaku mengalami gangguan pada bagian saraf yang menyebabkan rasa sakit pada pinggang dan memengaruhi aktivitas fisiknya.
Sebelumnya, Hotman juga telah menjalani tindakan medis di Singapura. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya kepada wartawan, ia akan kembali ke Singapura untuk menjalani pengobatan dan perawatan lebih lanjut.
Hotman mengungkapkan bahwa dokter yang menangani kondisinya telah meminta dirinya untuk beristirahat dan tidak memaksakan diri bekerja. Namun, ia mengaku tetap menjalankan aktivitas profesionalnya di tengah kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih.
Karena itu, Hotman akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan sementara aktivitasnya sebagai kuasa hukum Febrie.
“Saya takut makin parah,” ujar Hotman ketika menjelaskan alasan dirinya memilih mundur dari perkara tersebut.
Keputusan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum tidak hanya membutuhkan strategi dan kesiapan argumentasi, tetapi juga kondisi fisik dan mental yang memadai dari setiap kuasa hukum. Dalam praktik profesi advokat, kesehatan menjadi faktor penting karena pendampingan hukum membutuhkan konsentrasi tinggi, analisis mendalam, serta kemampuan untuk mengikuti setiap tahapan proses hukum secara maksimal.
Febrie Adriansyah Hadapi Perkara Hukum
Febrie Adriansyah merupakan mantan Jampidsus yang kini menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri serta perkara lainnya.
Penetapan status hukum tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam rangkaian perkara yang melibatkan sejumlah isu besar di sektor penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.
Dalam konteks hukum, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian terhadap setiap dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, setiap informasi mengenai perkara Febrie Adriansyah perlu ditempatkan secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum sebelumnya menarik perhatian publik karena terjadi ketika perkara tersebut tengah menjadi sorotan luas. Hotman dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara dengan tingkat perhatian publik yang tinggi.
Namun, keterlibatan tersebut kini berakhir setelah Hotman memilih memprioritaskan kesehatan.
Mundur di Tengah Sorotan Publik
Pengunduran diri Hotman Paris juga terjadi setelah dirinya menjadi sorotan akibat pernyataan kontroversial dalam konferensi pers ketika memberikan keterangan terkait pembelaannya terhadap Febrie Adriansyah.
Salah satu pernyataan Hotman kepada wartawan memicu polemik dan kemudian dilaporkan ke kepolisian. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dinamika publik yang mengiringi keterlibatannya dalam perkara Febrie.
Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri sebagai pengacara Febrie didasarkan pada kondisi kesehatan. Ia menyatakan bahwa dirinya perlu menjalani pengobatan dan tidak ingin memaksakan tubuhnya untuk terus bekerja.
Dengan demikian, pengunduran diri tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan spekulasi lain tanpa adanya keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Sikap tersebut penting dalam pemberitaan perkara hukum. Media dan publik perlu membedakan antara fakta, pernyataan pihak terkait, serta spekulasi yang belum terkonfirmasi.
Tim Kuasa Hukum Lain Akan Melanjutkan Pendampingan
Setelah Hotman Paris mengundurkan diri, pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah akan dilanjutkan oleh tim kuasa hukum lainnya.
Dalam perkara hukum yang kompleks, keberadaan tim hukum biasanya melibatkan lebih dari satu advokat dengan pembagian tugas sesuai kebutuhan perkara. Karena itu, mundurnya seorang pengacara tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Proses penyidikan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai hukum acara pidana. Sementara itu, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana.
Di sisi lain, pengunduran diri Hotman juga menjadi pengingat bahwa profesi advokat memiliki tuntutan kerja yang sangat tinggi. Advokat harus mempelajari dokumen perkara, mengikuti pemeriksaan, menyusun strategi pembelaan, memberikan pendapat hukum, serta menghadapi tekanan publik.
Oleh karena itu, keputusan Hotman untuk memprioritaskan kesehatan dapat dipahami sebagai langkah personal dan profesional yang harus dihormati.
Penegakan Hukum Harus Tetap Berjalan Transparan
Perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum selalu memiliki dimensi publik yang besar. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua prinsip penting yang harus dijaga dalam seluruh proses penanganannya.
Publik berhak mengetahui perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi dan fakta yang dapat diverifikasi. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan dan mekanisme yang tidak dapat digantikan oleh opini publik.
Dalam konteks tersebut, pengunduran diri Hotman Paris merupakan salah satu perkembangan terbaru dalam perkara Febrie Adriansyah. Namun, proses hukum terhadap Febrie tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan keputusan lembaga penegak hukum yang berwenang.
Dengan demikian, perhatian publik tidak boleh hanya terpusat pada pergantian kuasa hukum. Substansi perkara, transparansi proses penyidikan, penghormatan terhadap hak tersangka, serta kepastian hukum tetap menjadi hal yang paling penting.
Hotman Paris kini memilih fokus menjalani pengobatan di Singapura. Sementara itu, perkara hukum yang menjerat Febrie Adriansyah akan terus berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait strategi hukum baru yang akan ditempuh tim kuasa hukum Febrie serta perkembangan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Supersemar News menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai perkara hukum ini tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan yang berwenang. ***(SB)
SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki
Editor : Sangga Buana
Sumber : Keterangan langsung Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di RS Medistra, Jakarta Selatan, 23 Juli 2026.
