
SupersemarNews, Malang – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur.
Seorang pria bernama Abram Jetro Endiera ditangkap dalam kasus tersebut.Kasus ini bermula pada 18 Agustus 2026. Saat itu, Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Malang.
Paket tersebut berisi tiga pouch merek Al. Masing-masing pouch berisi 10 permen. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan permen tersebut mengandung narkotika golongan I jenis THC.
Polisi bersama Bea Cukai kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut.Pada 23 Agustus 2026, setelah penerima melakukan pembayaran, paket diantarkan melalui kurir Kantor Pos Malang ke sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.
Abram kemudian ditangkap petugas saat mengambil paket tersebut.
Dalam pemeriksaan, Abram mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung THC melalui sebuah situs web.
Pesanan sebelumnya berupa permen, cokelat, dan liquid yang dilakukan pada Maret hingga Mei 2026.
Untuk pesanan terakhir, Abram memesan tiga bungkus permen pada 19 Agustus 2026. Kepada penyidik, dia mengaku seluruh barang tersebut dipesan untuk konsumsi pribadi.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga bungkus permen, 13 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP OMEN.
Total kandungan THC dalam barang bukti tersebut mencapai 231 gram bruto. Polisi memperkirakan nilai ekonomisnya sekitar Rp 693 juta.
Menurut polisi, barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 115 jiwa.
Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Informasi pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui akun Instagram Dittipid_Narkoba_Bareskrim.
