Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyerahkan penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 2024 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno. (Foto dok Pemkot Bogor)

Bogor,Supersemar news– Kota hujan terima penghargaan KTR di Pentaloka 2024
Kota Bogor menorehkan prestasi baru dengan meraih penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 2024.

Penghargaan ini diberikan dalam acara Pelatihan dan Lokakarya Nasional (Pentaloka) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) di Yogyakarta, pada Selasa,(5/11/ 2024).

Penyerahan Penghargaan oleh Wamendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyerahkan langsung penghargaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno.

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap Kota Bogor yang telah berhasil menerapkan kebijakan KTR dengan baik.

Sejarah Implementasi KTR di Kota Bogor
Kota Bogor telah menerapkan KTR selama lebih dari 15 tahun, dimulai sejak 2009. Implementasi KTR berawal dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 yang mengubah Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Tujuan utama Perda ini adalah untuk melindungi masyarakat dari asap rokok, menciptakan lingkungan sehat, serta mencegah perokok pemula, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Kebijakan Tanpa Negosiasi dengan Industri Tembakau
Pemkot Bogor konsisten menegakkan kebijakan tanpa negosiasi dengan industri tembakau,Pada 2015 dan 2020, Pemerintah Kota Bogor membatalkan partisipasi dalam acara olahraga internasional serta kegiatan yang melibatkan sponsor dari industri tembakau.

Hal ini menjadi bukti nyata implementasi Perda KTR yang juga melarang iklan produk rokok.

Perda KTR dan Penguatan Regulasi
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2014 memperkuat Perda KTR dengan melarang iklan produk rokok di Kota Bogor. Selain itu, Perda Nomor 1 Tahun 2015 mengatur larangan pemasangan baliho yang mengandung produk tembakau dan minuman beralkohol. Langkah ini bertujuan menjaga lingkungan bebas asap rokok.

Sidang Tindak Pidana Ringan untuk Pelanggar KTR
Untuk memastikan aturan ditegakkan, Pemkot Bogor secara rutin melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR. Sejak 2010 hingga 2023, sebanyak 66 kali sidang Tipiring dilakukan, dengan 1.123 pelanggar dan denda mencapai Rp29.047.000 yang disetorkan ke kas negara.

Peningkatan Skor Penerapan Perda KTR
Hasil monitoring evaluasi penerapan Perda di 1.656 lokasi Kota Bogor pada 2023 menunjukkan skor 78%, meningkat 6% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 72%. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Pemkot Bogor dalam memastikan pelaksanaan KTR berjalan dengan efektif.

Dampak Positif KTR terhadap Kesehatan Masyarakat
Penerapan Perda KTR berdampak positif terhadap kualitas kesehatan masyarakat Kota Bogor. Umur Harapan Hidup (UHH) meningkat sebesar 5,75 tahun pada 2023 dibandingkan dengan tahun 2009. Hal ini menunjukkan keberhasilan Pemkot Bogor dalam menciptakan lingkungan sehat melalui kebijakan KTR.

Pernyataan Wamendagri tentang KTR
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan pentingnya kebijakan KTR dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan komitmen politik, penguatan data riset, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Kota Bogor terus berkomitmen dalam mewujudkan lingkungan bebas rokok yang sehat dan nyaman bagi warganya, dan penghargaan ini menjadi bukti nyata atas usaha dan kebijakan yang telah diterapkan.

(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)