Tersangka penyebar konten asusila yang merupakan admin grup Facebook “Cinta Sedarah”, ditangkap oleh Polres Gresik.
Sumber: Divisi Humas Polri

Supersemar News BogorPolres Gresik berhasil menangkap admin grup Facebook “Cinta Sedarah” yang kini berganti nama jadi “Suka Duka”. Pelaku berinisial IDGAMU (44), warga Denpasar, ditangkap di Bali atas dugaan penyebaran konten pornografi.

Terungkap dari Laporan Warga

Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan unggahan tak senonoh di grup tersebut. Penyelidikan mengarah ke IDGAMU yang terbukti mengelola grup aktif sejak 2022 dengan lebih dari 32 ribu anggota.

Polisi menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai instansi.

Komitmen Polri Kawal Ruang Digital

Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan komitmen Polri menjaga ruang digital dari konten merusak moral.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebar konten yang merusak nilai sosial,” tegas Erdi pada Sabtu (24/5).

Upaya Tegas Hadapi Penyimpangan Siber

Penindakan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran di dunia maya. Selain itu, publik diimbau lebih aktif melapor jika menemukan grup sejenis.

Baca juga:

SupersemarNewsTeam