
MURUNG RAYA, Supersemar News – Pemerintah pusat menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026) Dalam operasi terpadu ini, sebanyak 1.699 hektare kawasan tanpa izin berhasil diamankan untuk di kembalikan kepada negara dan bermanfaat untuk masyarakat.
Penertiban dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang turun ke lokasi bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Operasi ini menyasar aktivitas pertambangan Milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2017 lalu,
namun diduga masih terus beroperasi hingga saat ini.

Dalam keterangannya melalui akun resminya, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin, terlebih pada wilayah yang izinnya telah dicabut sejak lama.
“Izin PT AKT telah dicabut sejak 2017, sehingga tidak boleh ada lagi aktivitas pertambangan di kawasan tersebut tanpa legalitas,” ujar Bahlil.
Penertiban ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Bahlil menerangkan , hingga saat ini Satgas PKH bersama aparat penegak hukum telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare kawasan hutan ke penguasaan negara.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara serta masyarakat, sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan ekonomi, Dan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan.
(Red)
