
SupersemarNews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran vape yang diduga mengandung zat etomidate merek Batman di Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 112 cartridge vape dan menangkap sejumlah anggota jaringan yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap seorang penumpang bernama Samuel Roynald Sihaan alias Muel di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada 20 Juni 2026.
Saat diperiksa, petugas menemukan 112 cartridge vape merek Batman yang diduga mengandung etomidate.Untuk mengelabui petugas, vape tersebut disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu. Barang itu rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap sejumlah pelaku yang memiliki peran berbeda dalam proses distribusi vape yang diduga mengandung etomidate,” ujar Eko.
Polisi kemudian menangkap Samuel Roynald Sihaan dan Willy Raja Pande Turnip di kawasan Bandara Kualanamu.
Keduanya diduga berperan membantu proses pengiriman vape ke Jakarta.Dari pemeriksaan diketahui barang tersebut diperoleh dari Widya Siregar.
Penyerahan vape kepada Deddy Pratama Putra dilakukan langsung oleh Widya bersama suaminya, Safrizal. Polisi mengungkap Widya tetap terlibat dalam jaringan tersebut meski sedang hamil enam bulan.
Pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan Akbar Bodamer di kawasan Medan Selayang pada 24 Juni 2026. Kepada penyidik, Akbar mengaku selalu berkoordinasi dengan seorang pria bernama Ahmad yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) setiap kali menerima pesanan vape etomidate.
Dari bisnis ilegal tersebut, Akbar disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp14,9 juta. Uang itu kemudian dibagi bersama rekannya, M. Teddy Hamdani, sesuai kesepakatan.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih memburu dua tersangka lain, yakni Ahmad dan M. Teddy Hamdani. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan peredaran vape yang diduga mengandung etomidate.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan serta menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Sumber: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
