SupersenarNews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengolahan dan perdagangan emas ilegal. Penyidik menggeledah sebuah ruko toko emas di Jakarta Utara hingga dua rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pihak terkait perkara.

Kegiatan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri bersama Wadirtipidter dan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Lokasi pertama yang digeledah yakni Ruko Toko Emas PT White Classic Gold and Silver di Jakarta Utara. Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan ke dua rumah yang diduga menjadi tempat domisili pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan sejumlah barang bukti serta dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap mata rantai jaringan perdagangan emas ilegal. Penelusuran dilakukan mulai dari sumber emas, proses pengolahan, penyimpanan, perdagangan, hingga aliran transaksi.

Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan akan terus bergerak untuk mengungkap jaringan tersebut. Langkah ini sekaligus dilakukan untuk memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Informasi mengenai kegiatan penggeledahan tersebut disampaikan melalui unggahan akun media sosial Bareskrim Dittipidter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *