
Supersemar News – Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 12 upaya penyelundupan emas batangan dan logam mulia dalam kurun waktu April hingga Mei 2026.
Total barang bukti yang disita mencapai 17,55 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp45,73 miliar.
Dari 12 kali penindakan, diketahui 11 pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, sementara satu pelaku lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan emas di dalam koper, saku pakaian, hingga dibentuk menjadi perhiasan kalung seberat 300 gram.
Diduga, aksi ini dilakukan untuk menghindari aturan bea keluar ekspor emas yang mulai berlaku sejak Januari 2026.
Saat ini, pihak Bea Cukai masih mendalami adanya kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional karena beberapa pelaku berada dalam jadwal penerbangan yang sama menuju Hong Kong.