
Jakarta ,Supersemar News–Media sosial Threads diramaikan dengan unggahan bernarasi pengendara boleh menolak menunjukkan SIM dan STNK kepada polisi jika tidak melanggar aturan di jalan raya.
Narasi tersebut beredar setelah warganet melalui akun @den****, Senin (2/12/2024), mengunggah video berisi perbedaan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan (razia) dan tangkap tangan terhadap pengendara.
Menurut warganet, polisi berhak memeriksa kendaraan maupun pengendara yang tidak atau melanggar aturan saat razia dengan ditandai papan pemberitahuan dan surat perintah tugas.
Polisi juga bisa memeriksa kendaraan tanpa razia dan surat perintah tugas saat melihat pengendara melanggar aturan, seperti tidak memasang spion, tidak memakai helm, atau bonceng tiga.
Namun, warganet menyebut, pengendara berhak menolak menunjukkan SIM dan STNK kepada polisi jika tidak melanggar aturan.
Pokoknya enggak melakukan pelanggaran lalu lintas, kau tanya, ‘Ngapain Bapak setop saya? Apa dasar Bapak periksa saya? Saya kan enggak melanggar apa-apa.’ Jangan kasih itu kau tidak tertangkap tangan,” ujar warganet.
Lantas, benarkah pengendara boleh menolak menunjukkan SIM dan STNK walau tidak melanggar aturan?
Bolehkah tolak tunjukkan SIM dan STNK saat tidak melanggar aturan? Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Indra Hartono membantah narasi yang menyebut pengendara berhak menolak menunjukkan SIM dan STNK saat tertangkap tangan di jalan meski tidak melanggar aturan.
Ia mengatakan, pengendara wajib menunjukkan STNK, SIM, bukti uji lulus perkara, atau tanda bukti lain yang sah jika kendaraannya diperiksa di jalan.
Pengguna ranmor (kendaraan bermotor) wajib menunjukkan saat petugas memeriksa sesuai dengan Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (2/12/2024). Selain itu, polisi juga berhak memeriksa kelengkapan lain pada kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kelengkapan yang dimaksud adalah: Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji Fisik kendaraan bermotor Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang Izin penyelenggaraan angkutan.
Sumber : Kompas.com
Editor// Jokosw
