
SupersemarNews, JAKARTA — Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) elektronik kepada PT PLN (Persero) sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara.
Aset yang disertifikatkan memiliki nilai valuasi sekitar Rp380 miliar dengan luas mencapai 19.580 meter persegi yang berada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.Penyerahan sertifikat elektronik ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung pengelolaan yang lebih tertib dan transparan.
Selain itu, sertifikasi ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan.Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Barat, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pengamanan aset negara.
Dengan penerapan sertifikat elektronik, pengelolaan aset dinilai menjadi lebih aman, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan upaya transformasi digital dalam pelayanan pertanahan.
