
Bupati Pesawaran Nanda Indira Diperiksa Kejati Lampung Terkait Kasus Korupsi SPAM Rp8,2 Miliar
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar. Terbaru, penyidik memeriksa Bupati Pesawaran Nanda Indira dalam kapasitas sebagai saksi, Sabtu (13/12/2025).
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena Nanda Indira merupakan istri dari Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut. Dengan demikian, langkah Kejati Lampung dinilai sebagai bagian dari upaya pendalaman aliran dana dan penguatan pembuktian hukum.
Diperiksa sebagai Saksi, Bukan sebagai Kepala Daerah
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nanda Indira tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Pesawaran.
“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas saudari Nanda Indira sebagai saksi, bukan sebagai kepala daerah,” tegas Armen kepada wartawan.
Lebih lanjut, Armen menekankan bahwa klarifikasi ini penting untuk menghindari spekulasi publik sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan Selama Delapan Jam, Lebih dari 20 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejati Lampung mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Nanda Indira. Proses klarifikasi berlangsung selama sekitar delapan jam, dengan fokus utama pada:
- Kepemilikan aset yang telah disita
- Hubungan aset dengan tersangka utama
- Relevansi barang sitaan terhadap perkara SPAM
Menurut Armen, seluruh pertanyaan disusun untuk menelusuri jejak aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
“Kami melakukan klarifikasi atas barang-barang sitaan yang telah kami rilis sebelumnya untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan,” ujarnya.
Menelusuri Dugaan Pencucian Uang (TPPU)
Menariknya, ketika ditanya mengenai kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejati Lampung tidak menutup kemungkinan tersebut.
“Bukan hanya dugaan. Semua yang berkaitan dengan hasil penyidikan kami klarifikasi secara menyeluruh,” kata Armen.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada kerugian negara, tetapi juga alur pemanfaatan dana hasil korupsi, termasuk kemungkinan penyamaran aset melalui modus nominee.
Konteks Kasus: Korupsi SPAM Pesawaran Tahun Anggaran 2022
Kasus ini berakar dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara:
- Nilai proyek: Rp8,2 miliar
- Kerugian negara: ±Rp7 miliar
- Modus: Penggelembungan anggaran, rekayasa proyek, dan pengalihan dana
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena proyek SPAM sejatinya menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Penyalahgunaan dana publik pada sektor vital ini dinilai sebagai kejahatan berdampak luas.
Aset Mewah Mantan Bupati Disita Kejati Lampung
Sebelumnya, pada Rabu (10/12/2025), Kejati Lampung telah menyita puluhan aset mewah milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Penggeledahan dilakukan secara serentak di enam kecamatan, yakni:
- Tanjung Karang Timur
- Tanjung Karang Barat
- Rajabasa
- Kemiling
- Gedong Tataan
- Way Lima
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari asset recovery guna menyelamatkan keuangan negara.
Daftar Aset Fantastis yang Disita
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan deretan aset bernilai tinggi, antara lain:
- 4 unit sepeda motor, termasuk Harley Davidson
- 4 unit mobil
- Uang tunai Rp2,27 miliar
- 27 lembar USD 100
- 40 tas mewah berbagai merek internasional
- 26 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan atas nama pihak lain (nominee)
Menurut Kejati Lampung, aset-aset tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi proyek SPAM.
Tersangka dan Jaringan Korupsi SPAM
Selain Dendi Ramadhona, Kejati Lampung juga menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu:
- Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran
- Syahril, Sahril, dan Adal (rekanan proyek)
Seluruh tersangka telah ditahan sejak 27 Oktober 2025 dan kini menjalani proses hukum lanjutan.
Pemanggilan Pertama, Bisa Berlanjut
Armen Wijaya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nanda Indira baru pemanggilan pertama. Ke depan, tidak menutup kemungkinan adanya:
- Pemanggilan lanjutan
- Penyitaan aset tambahan
- Pengembangan perkara ke TPPU
“Kami melihat perkembangan penyidikan. Semua bergantung pada fakta hukum,” ujarnya.
Implikasi Hukum dan Politik
Kasus ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga politik dan kepercayaan publik. Pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah aktif, meski sebagai saksi, menunjukkan bahwa penegakan hukum menyentuh lingkar kekuasaan terdekat.
Secara edukatif, perkara ini menegaskan pentingnya:
- Transparansi pengelolaan anggaran
- Pengawasan proyek infrastruktur
- Peran masyarakat dan media dalam kontrol sosial
Penegasan Kejati Lampung
Menutup keterangannya, Armen Wijaya meminta dukungan publik dan media agar proses hukum berjalan optimal.
“Kami mohon dukungan agar penyidikan segera tuntas hingga tahap penuntutan,” tegasnya.
Kejati Lampung memastikan penyitaan aset akan terus dilakukan hingga kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Pemeriksaan Bupati Pesawaran Nanda Indira oleh Kejati Lampung menandai babak penting dalam pengusutan kasus korupsi SPAM Rp8,2 miliar. Meski masih berstatus saksi, pemeriksaan ini memperlihatkan keseriusan aparat dalam mengurai jejaring korupsi hingga ke akar-akarnya.
Publik kini menanti kelanjutan penyidikan: apakah perkara ini berhenti pada tersangka yang ada, atau berkembang ke arah TPPU dan aktor lain.***(SB)
SupersemarNewsTeam
