
Skandal Korupsi MTN Bank NTT Terbongkar: Eks Dirut dan Pengusaha Jadi Tersangka
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Skandal korupsi Bank NTT kembali membuka borok tata kelola investasi perbankan daerah di Indonesia. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (https://www.kejaksaan.go.id) secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (HARK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Penyidik Kejati NTT mengungkap bahwa praktik pembelian MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2018 sarat dengan pelanggaran prosedur, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta dugaan aliran fee ilegal yang menguntungkan sejumlah pihak. Akibatnya, negara mengalami kerugian total (total loss) sebagaimana disimpulkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (https://www.bpk.go.id).
Lebih jauh, perkara ini menjadi potret buram lemahnya pengawasan internal bank daerah, sekaligus alarm keras bagi sistem perbankan nasional.
Penetapan Tersangka: Eks Dirut hingga Jajaran Sekuritas
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti kuat sebelum menetapkan HARK sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejati NTT juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- LD, Beneficial Owner PT SNP
- DS, mantan karyawan PT MNC Sekuritas sekaligus Direktur Investment Banking (2014–2019)
- AI, mantan pegawai MNC Sekuritas/Pelaksana Tugas Direktur Capital Market
- AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas
Selain itu, satu tersangka lain berinisial BRS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Awal Mula Kasus: Surat Minat MTN Rp50 Miliar
Kasus korupsi MTN Bank NTT bermula pada Maret 2018, ketika HARK selaku Dirut Bank NTT menandatangani surat pernyataan minat pemesanan MTN senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen.
Namun, penyidik menemukan fakta krusial. Dalam proses tersebut, HARK menyampingkan kewajiban uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank NTT.
Dengan kata lain, keputusan investasi bernilai puluhan miliar rupiah itu dilakukan tanpa kajian kelayakan yang memadai, baik dari aspek keuangan, hukum, maupun risiko gagal bayar.
Peran MNC Sekuritas dan Transfer Dana
Setelah surat minat ditandatangani, PT MNC Sekuritas menindaklanjutinya dengan menerbitkan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018. Selanjutnya, pada 22 Maret 2018, Bank NTT mentransfer dana Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas.
Transaksi ini kemudian menjadi pintu masuk terjadinya kerugian keuangan negara, karena dana tersebut tidak pernah kembali ke kas Bank NTT.
Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan
Dalam keterangannya, Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa HARK sebagai Dirut memiliki tanggung jawab penuh atas kebijakan investasi Bank NTT.
“Dalam proses pembelian MTN, tersangka tidak menjalankan due diligence dan mengabaikan prinsip manajemen risiko,” tegas Adi Wibowo.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa investasi MTN bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan melawan hukum yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
70 Saksi Diperiksa, Fakta Baru Terungkap
Sebelum menetapkan para tersangka, penyidik Kejati NTT telah memeriksa sekitar 70 orang saksi, termasuk pejabat internal Bank NTT, pihak sekuritas, hingga pihak terkait lainnya.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya rekayasa proses investasi serta aliran dana tidak wajar yang mengindikasikan praktik korupsi terstruktur.
Laporan BPK: Negara Rugi Rp50 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Pemeriksaan BPK RI tertanggal 27 Oktober 2025, investasi MTN Bank NTT dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp50 miliar atau total loss.
Kesimpulan BPK memperkuat konstruksi hukum Kejati NTT bahwa dana negara telah hilang akibat kebijakan investasi yang cacat hukum.
Aliran Fee Ilegal dan Peran Perusahaan Cangkang
Selain kerugian negara, penyidik juga mengungkap aliran fee ilegal yang dicairkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha, yang seolah-olah bertindak sebagai selling agent.
Rincian fee ilegal yang terungkap antara lain:
- AI menerima Rp1 miliar
- AE menerima Rp2.832.500.000
- BRS (DPO) menerima Rp1.225.000.000
Sementara itu, PT SNP diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp44,08 miliar dari transaksi MTN tersebut.
Fakta ini menunjukkan bahwa skandal MTN Bank NTT bukan sekadar kegagalan investasi, melainkan skema yang diduga dirancang untuk mengalirkan keuntungan ke pihak tertentu.
Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) atau
- Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
- juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penegakan Hukum dan Harapan Publik
Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat berharap Kejati NTT dapat menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya, termasuk mengembalikan kerugian negara dan menyeret seluruh pihak yang terlibat.
Kasus korupsi MTN Bank NTT kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor perbankan.
Skandal korupsi MTN Bank NTT membuktikan bahwa korupsi di sektor keuangan daerah masih menjadi ancaman nyata. Penetapan eks Dirut dan para pengusaha sebagai tersangka menjadi langkah awal menuju keadilan, namun publik menanti pengusutan tuntas, transparan, dan akuntabel.***(SB)
SupersemarNewsTeam
