-
Google bayar Rp1,6 triliun untuk selesaikan gugatan layanan iklan

Jakarta – Google akan membayar 100 juta dolar AS (Rp1,6 triliun) untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh perusahaan tersebut mengenakan biaya atas klik iklan yang ditayangkan di luar lokasi geografis yang dipilih oleh pengiklan. Dilansir dari The Verge pada Sabtu, penyelesaian yang diusulkan Google ini telah diajukan ke pengadilan California pada Kamis (27/3) waktu setempat dan…
-
Perbanyak fasilitas rehabilitasi narkoba jelang implementasi KUHP baru

Jakarta – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diimplementasikan pada 2 Januari 2026 merupakan salah satu solusi mengurangi permasalahan padatnya lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Per April 2024, tercatat lapas dan rutan di Indonesia menampung sebanyak 271.385 narapidana dan tahanan, sedangkan kapasitasnya hanya sebanyak 140.424 orang pada 532 lapas dan rutan.…
-
Prabowo: Program MBG untuk anak dan ibu hamil jadi perhatian dunia

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu yang terbesar di dunia dan telah menarik perhatian para pemimpin internasional. Hal itu disampaikan Presiden saat meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat. “Saya kira, (MBG-red) salah satu program terbesar…
-
Menkomdigi: PP Tunas atur sanksi buat platform, bukan orang tua-anak

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak ditujukan kepada orang tua dan anak-anak. Ketentuan terkait sanksi itu, Meutya melanjutkan, ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia. “PP ini bukan memberi sanksi…
-
Komnas HAM: KKB serang sipil langgar hukum humaniter internasional

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang warga sipil di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3) merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional. Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan aksi tersebut ialah bentuk pelanggaran terhadap…
-
Polisi lakukan olah TKP penyerangan guru di Yahukimo oleh OPM

Timika – Personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 melaksanakan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas insiden penyerangan terhadap guru honorer dan tenaga kesehatan serta pembakaran fasilitas publik di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani dalam siaran pers yang…
-
Staf VOA gugat pemerintahan Trump

Moskow – Staf Voice of America (VOA) mengajukan gugatan terhadap anggota pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyusul penghentian pendanaan oleh AS. Para staf itu menuding pemerintah diduga menutup media tersebut secara ilegal, lapor Washington Post. Gugatan yang diajukan enam jurnalis VOA itu mencakup mantan kepala departemen yang meliput Gedung Putih, seperti dikutip dari pemberitaan…
-
Komnas HAM: Kekerasan terhadap guru di Yahukimo melanggar prinsip HAM

Timika – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menyebut tindakan kekerasan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap tenaga guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan melanggar prinsip HAM. “Perbuatan OPM tersebut melanggar unsur kejahatan dan melanggar prinsip-prinsip HAM,” kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey saat dihubungi…