Google bayar Rp1,6 triliun untuk selesaikan gugatan layanan iklan

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta – Google akan membayar 100 juta dolar AS (Rp1,6 triliun) untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh perusahaan tersebut mengenakan biaya atas klik iklan yang ditayangkan di luar lokasi geografis yang dipilih oleh pengiklan.

Dilansir dari The Verge pada Sabtu, penyelesaian yang diusulkan Google ini telah diajukan ke pengadilan California pada Kamis (27/3) waktu setempat dan masih memerlukan persetujuan hakim.

“Kasus ini berkaitan dengan fitur produk iklan yang telah kami ubah lebih dari satu dekade lalu, dan kami senang ini telah terselesaikan,” kata juru bicara Google José Castañeda dikutip dari The Verge pada Sabtu.

Baca Juga :  Kapolri Suyudi Rotasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Gugatan ini pertama kali diajukan pada tahun 2011, berkaitan dengan layanan Google AdWords atau yang sekarang dikenal sebagai Google Ads. Penggugat menuduh Google melanggar Undang-Undang Persaingan Tidak Sehat California dengan menyesatkan pengiklan tentang lokasi penayangan iklan mereka.

Selain itu, Google juga dituding tidak menepati janjinya untuk memberikan diskon “Smart Pricing.”

Gugatan ini dilayangkan oleh para pengiklan yang menggunakan program Google AdWords antara 1 Juni 2009 hingga 13 Desember 2012.

Baca Juga :  SINERGI KOLABORATIF, JAKARTA KONDUSIF

Penyelesaian gugatan ini dilakukan setelah proses penemuan fakta yang ekstensif. Pengacara penggugat menyatakan bahwa proses ini melibatkan peninjauan lebih dari 910.000 halaman dokumen serta “beberapa terabyte” data klik dari Google.

Google menghadapi tantangan hukum yang lebih besar, termasuk gugatan antimonopoli federal yang berpotensi memaksanya menjual Chrome. Selain itu, perusahaan tersebut juga menjalani persidangan atas gugatan Departemen Kehakiman AS yang menuduhnya menciptakan monopoli dalam industri teknologi periklanan.

(Antara)(SupersemarNewsTeam)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo
Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla
Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut
Pulang Latihan Malam, Jet Tempur Mirage 2000D Jatuh di Hutan Prancis
KRI Lambung Mangkurat Hantam Sasaran lewat Penembakan Meriam 20 MM di Natuna
Klasemen Asian Para Games 2026: Indonesia Rebut Posisi 8 Lagi
Kapolsek Tambora Gelar Subuh Keliling, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Tanam 15 Pohon, Perkuat Program Green Policing
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:16 WIB

10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Pulang Latihan Malam, Jet Tempur Mirage 2000D Jatuh di Hutan Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:50 WIB

KRI Lambung Mangkurat Hantam Sasaran lewat Penembakan Meriam 20 MM di Natuna

Berita Terbaru

Berita utama

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:09 WIB

Berita utama

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:58 WIB