
RIAU ,SupersemarNews-20/November/2025
Terkait kasus hak milik tanah tidak kunjung selesai pak Jalaludin selaku pemilik meminta bantuan kepada LBH PHIGMA

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum – Penasehat Hukum Independen Garda Utama (LBH – PHIGMA) Samuel Raja Satria Siahaan,CPP menegaskan bahwa kasus pertanahan milik saudara Jaludin Simarmata daerah kampar agar ditindak tegas. dikarenakan kasus pertanahan tersebut yang sudah pernah ditangani oleh Polres Kampar namun mandek 2 tahun dan kasus tersebut sudah sampai ke Propam Polda Riau terkait mandek nya kasus tersebut selama 2 tahun di Polres Kampar.

Kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bpk Kapolri & Menteri ATR/BPN untuk menyelidiki persoalan tanah di daerah kampar,Riau milik saudara Jaludin Simarmata.
Kronologis singkat:
- Des 1992 kami ikut program Transmigrasi dari DKI Jakarta ke Kab. Kampar Riau.
- Jan 1993 kami ditempatkan di Desa Rimba Makmur, Kapling Sei Intan jalur 1 E paling ujung dengan luas tanah kira-kira, 2 ha ± 0,5. atau perkiraan Max. 2,5 ha, Min. 1,5 ha, kami tanamin Sawit.
- Dapat undian kapling PTP blok N no. 34, kira-kira 3,5 ha ± 0,5. Perkiraan Max.4 ha, Min.3 ha.
- THN. 1993 kami suruh dijaga dan diurus adik Ipar Tumbur Silalahi dengan perjanjian nanti hasil panen kebun dibagi 2.
- Jan. 1996 kami keluarkan Tumbur Silalahi karena tidak mengirim hasil panen sesuai perjanjian, dan digantikan Jainal Simarmata, dengan perjanjian hasil panen sawit bagi 2.
- THN. 1998 Jainal Simarmata telp ke saya Jaludin Simarmata di Karawang, bahwa dia katanya mau beli lahan pertapakan dan rumah yang ada diatasnya. Lalu saya Jaludin Simarmata tanya ada berapa uangmu, dia jawab ada 5jt. Kalo 5jt ok cocoklah itu buat kamu itu rumah dan pertapakan kapling Sei Intan serta tanah kelebihan yang ada di sekeliling nya itu kira-kira max.2,5ha.
- Hasil panen kebun sawit Kaling blok N no. 34 tetap kita bagi 2.
- Dari Jan.THN 1996 SD Des 2005 kami paksa bayar hasil dengan perhitungan rata2 hasil 1jt/bln. Maka bagian kami 0.5jt x 10 x 12= 60jt. Jainal baru bayar Rp. 12jt. THN. 2006 kami tagih lagi, dia bayar Rp. 15jt.
- THN berikutnya tidak pernah bayar lagi, akhirnya kami telusuri terus apakah lahan masih ada atau tidak.
- A. THN. 2022 ternyata informasi dari saudara sepupu kami Rajudin Simarmata yang pernah tinggal di Rimba makmur mengatakan bahwa lahan blok N. No. 34 SDH dijual ke UB. An. Hariadi.
B. Lalu kami buat plangkat dan spanduk bertuliskan tanah ini milik H. Jaludin Simarmata yang berkepentingan Hub kami: Di WA: 08888455128 Tel. 081313383231
C. Ada info dari pemanen kebun sawit sempadan mengatakan bahwa yang mengawasi dan memanen bebun sawit kami : Bpk. Supri di trans 500 Desa Rimba Jaya
D. Melalui Pak Supri kami dihubungkan kpd. Warno/Rasno pembeli lahan kebun kami, bahwa mereka beli dari Haryiadi tahun 2015.
- 06 Des THN. 2023 kami buat LP/B/410/XII/2023/SPKT di Polres Kampar. Dengan dugaan penipuan penggelapan lahan dan SHMnya.
- 18 Juli 2024 Keluar SP3 dari Bareskrim Polres Kampar tanpa ada surat pemberitahuan gelar perkara dan gelar perkara hanya dihadiri Ph, Kanit dan Penyidik, dengan alasan alat bukti kurang lengkap/ kuat, dan adanya surat pernyataan jual.
- 18 Des saya buat Dumas ke Propam Mabes Polri Jakarta, direkomendasikan ke Karowasidik Bareskrim Polri, dan dari Karowasidik direkomendasikan ke Kabagwasidik Polda Riau dengan membawa Novum. Lalu dari Kabagwasidik Polda Riau direkomendasikan kembali ke Penyidik Polres Kampar.
- 28 Mei 2025 saya buat permohonan kepada Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Kampar dengan menyerahkan Novum kepada Pak Lira lewat Pak Alif.
- Sampai sekarang kasusnya mandek, belum ada proses, padahal saya sudah melalui sesuai prosedur hukum yang berlaku di Kepolisian RI.
Yang membuat:
Halomoan Jaludin Simarmata
dan Pimpinan nasional PIGMA Samuel Raja Satria Siahaan(RH)
