
Sukabumi, Jabar – Supersemarnews
Program revitalisasi satuan pendidikan yang diluncurkan pemerintah pusat ke setiap sekolah sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berkualitas.
Adapun pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah tersebut, termasuk dalam swakelola tyfe IV atau disetarakan.
Dalam hal ini, Kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan di tingkat satuan pendidikan, termasuk pembentukan P2SP dan menunjuk pihak-pihak yang membantu secara teknis.
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menunjuk tim teknis Perencana dan Pengawas serta merekrut tim ahli konstruksi dari unsur masyarakat sekitar, perguruan tinggi, atau profesional dan ditetapkan untuk membantu P2SP.
Tugas tim teknis perencana / pengawas, bertugas membuat dokumen perencanaan teknis seperti gambar kerja dan RAB. Serta melakukan pengawasan mutu dan kuantitas dari hasil pekerjaan.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan berkewajiban mendampingi Kepala sekolah terkait penunjukan tim teknis dan pembentukan P2SP (Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan).
Dinas pendidikan memiliki peran penting sebagai regulator sekaligus pendamping / fasilitator. Penyusunan pedoman, fasilitas / rekomendasi, pengawasan kinerja. Bahkan memiliki peran ganda untuk memverifikasi kebutuhan anggaran dan penyusunan regulasi, pendampingan anggota, keterlibatan langsung (opsional) dalam verifikasi laporan.
Kesimpulan dari program revitalisasi, Kepala sekolah sebagai pelaksana, Dinas Pendidikan sebagai regulator/pendamping dan Tim teknis sebagai pengawas, ketiga unsur ini memiliki keterkaitan (inheren) dan tidak dapat dipisahkan. Tentu hal ini, sangat rentan dimanfaatkan untuk membentuk korporasi atau kolusi berjamaah.
Meskipun program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan resmi secara swakelola untuk tujuan transfaransi, akuntabilitas, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Namun hal ini, selalu menjadi celah dan sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kepala sekolah sebagai Pengguna Anggaran (PA / KPA) dan pelaksana lapangan. Berwenang melakukan pengadaan sederhana dan mengawasi pekerjaan harian.
Dinas Pendidikan sebagai regulator, penentu kebijakan, pengendali anggaran, serta pendamping. Bahkan berwenang menunjuk atau merekomendasikan vendor / konsultan, serta memverifikasi laporan akhir.
Tim teknis konsultan / pengawas sebagai pengawas independen, verifikator kualitas dan volume. berwenang memberikan rekomendasi teknis dan mengesahkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (Progres).
Ironis dalam pelaksanaan revitalisasi pendidikan, disinyalir kejahatan korporasi muncul secara terorganisir dan sulit dilacak. Bahkan diduga terjadinya kolusi dan persekongkolan “biadab”, dengan tidak mencerminkan tiga pilar utama yaitu fisik, kualitas SDM, dan ekonomi / sosial.
Tentunya persekongkolan tersebut, jelas merusak tujuan utama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianti, upaya mewujudkan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas di seluruh Indonesia.
Adapun dugaan mark-up harga / penggelembungan biaya dan terjadi pemahalan harga barang atau jasa secara signifikan dari harga pasar. Kelebihan selisih anggaran mana diduga dibagi antara Kepala sekolah, Dinas, dan Tim teknis.
Bahkan diduga terjadi pembayaran fiktif dalam pembelanjaan barang atau pekerjaan yang sama sekali tidak ada atau hanya ada di atas kertas. Selain itu, penggunaan bahan material tidak memenuhi spesifikasi dan kualitasnya rendah, namun dalam pelaporan dimasukan penggunaan material yang sesuai standar SNI dan ISO.
Laporan pertanggungjawaban terlihat sempurna dalam semua dokumen kelengkapan administratif, namun berbanding terbalik dengan kondisi fisik di lapangan. Patut diduga tim teknis sengaja memanipulasi laporan pertanggungjawaban.
Tufoksi tim teknis seharusnya independen sebagai pengawas, namun sebaliknya justru berperan aktif membantu Kepsek atau Dinas dalam memanipulasi dokumen untuk kelengkapan administrasi.
Dalam pelaksanaaan pembangunan, diduga terjadi komunikasi tertutup, dalam menentukan keputusan strategis terkait proyek dan hanya dibahas oleh oknum – oknum terkait, tanpa melibatkan pihak sekolah lainnya seperti komite sekolah atau dewan guru secara transparan.
Keterlibatan dinas pendidikan, tentunya rawan terjadinya kolusi. Dalam hal ini, Dinas mengarahkan Kepsek menunjuk tim teknis tertentu yang merupakan rekanan dari Dinas tanpa melalui penilaian kompetensi. Bahkan diduga dinas terkait mengabaikan laporan P2SP yang menyatakan adanya kekurangan demi mempercepat proses pencairan dana.
Adapun langkah untuk membongkar dugaan persekongkolan tersebut, adalah mengumpulkan bukti – bukti penyimpangan dan melaporkan ke saluran ” Lapor Mas Wapres ” atau pengaduan langsung datang ke Istana Wapres Senin, Jumat, Jam 08.00 – 14.00 WIB Alamat : WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Jln. Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat.
Moh.Dasep / Kabiro Jabar
