Korban Begal Jadi Tersangka: Bolehkah Warga Melawan Kejahatan?

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Teguran keras dan peringatan tegas DPR kepada Kapolres ini harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi mengkriminalisasi korban kejahatan. Korban begal bukan pelaku, dan pembelaan diri tidak boleh dipidana.

Korban Kejahatan Kembali Dijadikan Tersangka, Publik Geram

SUPERSEMAR NEWS – Kasus korban kejahatan yang justru ditetapkan sebagai tersangka kembali mencuat dan viral di berbagai platform media sosial. Publik mempertanyakan logika hukum yang diterapkan aparat penegak hukum ketika pelaku kejahatan meninggal dunia, namun korban justru diproses pidana.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum teknis, melainkan telah berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap rasa keadilan. Di berbagai unggahan yang beredar luas di Twitter, Facebook, dan Instagram, masyarakat mempertanyakan satu hal mendasar:
apakah warga negara masih memiliki hak untuk membela diri?

Ketika Korban Diposisikan Sebagai Pelaku

Dalam kasus yang menjadi sorotan, korban mengalami pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku membawa senjata tajam, bahkan dalam banyak kasus begal diketahui membawa senjata api rakitan. Situasi tersebut jelas menempatkan korban dalam ancaman nyata terhadap nyawa.

Namun ironisnya, ketika korban atau keluarga korban melakukan pengejaran spontan, lalu pelaku meninggal dunia, korban justru dijerat pasal pidana.

➡️ Ini bukan hanya kontroversial, tapi mengandung kekeliruan fundamental dalam penerapan hukum.

Curas Adalah Kejahatan Berat, Bukan Tindak Pidana Biasa

Dalam KUHP, pencurian dengan kekerasan (curas) merupakan tindak pidana serius. Unsur kekerasan, ancaman, dan penggunaan senjata menjadikannya kejahatan terhadap nyawa dan keamanan publik.

Baca Juga :  HUT TNI ke-81: Yusuf dan Jhansen Tegaskan TNI Bersama Rakyat

Jika pelaku curas meninggal dunia, maka secara hukum:
✔ Status pidananya gugur
✔ Perkara semestinya dihentikan (SP3)
✔ Tidak otomatis beralih kepada korban

➡️ Menjadikan korban sebagai tersangka tanpa bukti niat jahat (mens rea) adalah bentuk penyimpangan penegakan hukum.

Pembelaan Diri Diakui Hukum, Mengapa Diabaikan?

Pasal 49 KUHP secara tegas mengatur pembelaan terpaksa (noodweer). Artinya, seseorang tidak dapat dipidana jika tindakannya dilakukan untuk:

  • Melindungi diri
  • Melindungi orang lain
  • Menghindari ancaman yang nyata dan seketika

➡️ Dalam konteks pembegalan, ancaman tersebut nyata, langsung, dan berpotensi mematikan.

Pertanyaannya:
mengapa aparat justru mengabaikan pasal ini?

Logika “Tidak Seimbang” yang Dipertanyakan Publik

Sebagian aparat berdalih bahwa pengejaran korban terhadap pelaku dianggap “tidak seimbang”. Dalih ini menuai kecaman luas.

Faktanya:

  • Pelaku begal bersenjata
  • Korban adalah warga sipil tanpa perlindungan
  • Situasi terjadi dalam tekanan dan ketakutan ekstrem

➡️ Justru ketidakseimbangan terjadi sejak awal, saat warga sipil berhadapan dengan kriminal bersenjata.

Perbandingan dengan Aparat: Mengapa Standarnya Berbeda?

Publik juga menyoroti standar ganda penegakan hukum. Jika polisi mengejar pelaku kejahatan lalu pelaku meninggal dunia, aparat tidak serta-merta dipidanakan selama sesuai prosedur.

Lalu pertanyaannya:
❓ Mengapa warga sipil tidak diberi ruang yang sama untuk membela diri?

Baca Juga :  TNI Fair di Monas, Warga Antusias Lihat Alutsista Tiga Matra

❗ Apakah hukum hanya melindungi mereka yang berseragam?

Efek Domino: Masyarakat Jadi Takut Menolong

Jika pola ini terus dibiarkan, dampaknya sangat serius:

  • Warga akan takut menolong korban kejahatan
  • Aksi kriminal semakin berani
  • Solidaritas sosial melemah
  • Kejahatan tumbuh subur

➡️ Negara seolah berkata: “Diamlah, atau Anda akan dipidanakan.”

Ini bertentangan dengan nilai keadilan sosial dan rasa aman warga negara.

Suara Publik Adalah Alarm Keras bagi Penegak Hukum

Gelombang kritik di media sosial bukan sekadar emosi sesaat. Itu adalah alarm keras bahwa ada masalah struktural dalam penegakan hukum.

Masyarakat menuntut:

  • Evaluasi penerapan pasal
  • Penghormatan terhadap pembelaan diri
  • Kejelasan batas antara korban dan pelaku

➡️ Aparat tidak boleh alergi kritik. Hukum hidup dari kepercayaan publik.

Apakah Warga Harus Diam Saat Kejahatan Terjadi?

Inilah pertanyaan paling krusial:

Apakah ketika kita dibegal atau melihat penjambretan, kita harus pasrah?

Jawaban hukumnya jelas: TIDAK.

Namun praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ketidakpastian ini menciptakan ketakutan kolektif.

Rekomendasi Redaksi Supersemar News

Redaksi menegaskan:

  1. Korban bukan pelaku
  2. Pembelaan diri harus dilindungi
  3. Pasal harus diterapkan secara bijak dan kontekstual
  4. SP3 adalah langkah hukum yang tepat bila pelaku meninggal

Kami mendesak Kapolres dan jajaran untuk lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan.

Penutup: Hukum Harus Memihak Keadilan, Bukan Formalitas

Hukum bukan sekadar pasal. Hukum adalah nurani publik. Ketika korban dipidanakan, keadilan mati dua kali:
pertama oleh kejahatan,
kedua oleh sistem.

Negara wajib melindungi korban, bukan mengkriminalkannya.***(SB)

SupersemarNewsTeam

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Perkuat Struktur Komando, KSAD Pimpin Sertijab 5 Pangdam dan Alih Kodal 6 Korem
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026

Berita Terbaru