Sukabumi, Jabar – Supersemarnews

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC – LIN) Sukabumi, saat ini tengah mengungkap adanya dugaan skandal tender formalitas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi

Hal itu, terungkap dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Sukabumi. Modus ini diduga dilakukan untuk memuluskan penunjukan penyedia tertentu melalui mekanisme non-kompetitif.

Hasil pantauan DPC Lembaga Investigasi Negara, pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Adapun untuk tender proyek tersebut, telah melewati dua kali proses lelang. 

Untuk tender pertama diikuti oleh 9 perusahaan selaku peserta, sementara tender kedua (ulang ) diikuti oleh 11 peserta. Namun, tanpa diduga terjadi hal mengejutkan, untuk kali kedua proses lelang tender tersebut dinyatakan gagal.

Selanjutnya, hal tersebut ditanggapi oleh Wakil ketua DPC – LIN Sukabumi, M.Dasep. Menurutnya gagal lelang  untuk kali kedua ini, terindikasi adanya skenario yang direkayasa dalam proses pelaksanaan tender tersebut 

“Terjadi gagal lelang hingga dua kali, dari hasil pantauan kami melalui SPSE, terindikasi ada skenario dan rekayasa,” ujar Dasep.

Lanjut ia, mengungkapkan, gagal lelang  hingga  dua kali untuk tender tersebut terjadi sangat sistematis. Bahkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman  melakukan Penunjukan Langsung (PL) kepada CV, SAKIR JANUAR dan diketahui sebelumnya tidak terdaftar sebagai peserta tender.

” Pasca gagal lelang untuk kali kedua ini, secara administratif sebelumnya  perusahaan tersebut tidak terdaftar  sebagai peserta, ini kan aneh tidak masuk akal secara logika pengadaan tiba – tiba jadi pemenang,” ungkapnya Senin, (29/12/25).

Ia, menegaskan, bahwa pola ini mengarah pada praktik “Tender Formalitas”, di mana 11 perusahaan yang berniat berkompetisi diduga digugurkan demi memberi jalan bagi penyedia titipan. 

“Berdasarkan hasil investigasi, pola serupa terdeteksi pada empat paket pekerjaan lainnya,” ucapnya.

Lanjut ia, menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang mencederai prinsip kompetisi sehat.

Praktik ini juga dikhawatirkan berdampak pada pemborosan anggaran negara. Akibat ketiadaan harga kompetitif dari proses lelang, adanya risiko pengurangan spesifikasi (mark-down) demi menutupi dugaan biaya komitmen (commitment fee) di awal.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan tegas secara internal, kami akan membawa temuan ini ke ranah hukum, baik melalui Kejaksaan Negeri maupun Unit Tipikor Polres Sukabumi. Kami berdiri untuk membela prinsip pengadaan yang jujur, transparan, dan adil,” tegasnya

Dasep, menambahkan, bahwa pihaknya  telah melayangkan surat konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Kabupaten Sukabumi terkait adanya gagal lelang / gagal tender pada beberapa kegiatan untuk pekerjaan jalan lingkungan. 

“Dan kami pun telah menyampaikan tembusan surat konfirmasi tersebut ke  Inspektorat Wilayah Kabupaten Sukabumi agar segera ditindak lanjut, “Imbuhnya.