
Sukabumi, Jabar – Supersemarnews
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Sukabumi, melayangkan surat konfirmasi terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi. Dengan bukti tanda terima Nomor Surat : S.001.63 /Konfir – Lin / DPC SMI / XII / 2025. Kamis, (18/12/25).

Selanjutnya, surat konfirmasi yang ditujukan untuk dinas pendidikan terkait program revitalisasi satuan pendidikan tersebut, ditembuskan kepada Inspektorat Wilayah (ITWIL) Kabupaten Sukabumi, dan tentunya dengan bukti tanda terima.
Sementara itu, Sekjen DPC LIN Kab. Sukabumi J. Setiawan, menyampaikan kepada media Supersemarnews, selain ditembuskan kepada Inspektorat wilayah. Surat konfirmasi yang ditujukan untuk Dinas pendidikan tersebut, akan ditembuskan juga kepada Bupati Sukabumi.

” Selain ke Inspektorat, Kami pun akan melayangkan surat tembusan konfirmasi ini, kepada Bupati,” Ujarnya.
Lanjut ia, menegaskan, selain itu pihaknya menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk memberikan klarifikasi secara resmi dan tertulis dalam waktu 3 × 24 jam pada hari kerja terkait dugaan praktik gratifikasi, kolusi, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga pilar tersebut.
“Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka kami akan langsung meneruskan dengan melayangkan surat laporan secara resmi ke Kemensetneg RI, dengan melampirkan beberapa bukti temuan dilapangan,” Tegasnya.
Tim Supersemarnews
