
JAKARTA, Supersemar News– Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti menegaskan bahwa guru non-ASN bukanlah tenaga sementara.
Menurutnya, ketidakpastian yang dialami guru non-ASN yang dilarang mengajar di sekolah negeri per 2027 bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan masalah konstitusional, keadilan, dan bagaimana negara memaknai kehadiran mereka dalam dunia pendidikan.
“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” ujar Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Azis memaparkan, di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN.
Dia menyebut, mereka hadir bukan karena sistem sudah ideal, tetapi karena negara belum sepenuhnya mampu memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak.
Namun, ironinya, para guru non-ASN justru hidup dalam ketidakpastian.
“Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas,” tuturnya.
Azis menilai, apa yang dialami guru non-ASN ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, melainkan pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik.
Padahal, negara telah meletakkan dasar yang sangat kuat dalam konstitusinya, di mana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, negara wajib membiayainya, dan negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Hanya saja, menurut Azis, amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan.
“Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya,” tukas Azis.
Pemerintah Kemudian, Azis mengakui kebijakan penataan melalui skema PPPK memang telah menjadi langkah awal. Sebab, lebih dari 544 ribu guru telah diangkat menjadi PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Meski begitu, Azis menyampaikan, angka ini belum mampu menjawab keseluruhan persoalan.
“Masih ada ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status, terutama akibat persoalan data, keterbatasan formasi, dan ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah,” jelasnya.
“Bahkan kebijakan penghapusan status honorer dalam UU ASN terbaru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem,” sambung Azis.
Azis menegaskan, jika persoalan ini tidak ditangani dengan hati-hati, maka ini bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan.
Dia pun mendesak negara hadir secara nyata bagi para guru non-ASN. Terlebih, negara memiliki utang moral dan konstitusional kepada guru non-ASN yang telah mengisi kekosongan negara selama bertahun-tahun.
“Pengabdian itu tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif yang kaku.
Penyelesaian harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil, bukan sekadar asumsi birokratis. Transparansi jumlah, status, dan kebutuhan guru adalah prasyarat utama,” katanya.
Sementara itu, Azis mendorong negara harus menghormati semua guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pasalnya, dalam hakikatnya, para guru menjalankan fungsi negara berupa mencerdaskan kehidupan bangsa.
