
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA
Refleksi Hari Ibu: Ketika Perjuangan Kaum Ibu Masih Tersandera Hukum
Peringatan Hari Ibu setiap 22 Desember sejatinya bukan sekadar seremoni tahunan atau perayaan simbolik. Lebih dari itu, Hari Ibu lahir dari semangat Kongres Perempuan Indonesia I tahun 1928, yang secara historis menandai perjuangan perempuan dalam memperjuangkan hak pendidikan, keadilan sosial, dan kesetaraan hukum. Namun ironisnya, hampir satu abad berlalu, akses keadilan bagi kaum ibu di Indonesia masih berjalan di tempat.
Dalam wawancara eksklusif Supersemar News, Yusuf, SH, Dewan Pendiri Supersemar News sekaligus Penasehat Supersemar Law Firm, menegaskan bahwa realitas hukum yang dihadapi kaum ibu hari ini masih jauh dari cita-cita keadilan substantif.
“Hari Ibu seharusnya menjadi alarm nasional. Faktanya, banyak ibu sebagai pencari keadilan masih berhadapan dengan sistem hukum yang lamban, tidak sensitif gender, bahkan diskriminatif,” tegas Yusuf, SH.
Keadilan Hukum bagi Ibu: Antara Regulasi dan Realitas
Secara normatif, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi perlindungan perempuan, mulai dari UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga kebijakan pengarusutamaan gender. Namun, implementasi hukum di lapangan masih menghadapi jurang lebar antara teks dan praktik.
Menurut Jhansen Mangiring Marpaung, SH, Managing Partner Supersemar Law Firm Pusat, persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan penegakan hukum yang lemah dan tidak berperspektif korban.
“Kami mendampingi banyak ibu korban KDRT, konflik keluarga, hingga sengketa hak asuh anak. Mereka datang dengan luka fisik dan mental, tetapi pulang dengan kekecewaan karena hukum tidak berpihak,” ujar Jhansen.
Oleh karena itu, peringatan Hari Ibu seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional, bukan sekadar seremoni.
Kasus Kaum Ibu yang Terhenti di Meja Hukum
Berdasarkan penelusuran Supersemar News, banyak laporan hukum dari kaum ibu terhambat pada tahap:
- Penyidikan yang berlarut-larut
- Mediasi yang tidak adil
- Kriminalisasi korban
- Minimnya perlindungan saksi dan korban
Fenomena ini sejalan dengan laporan Komnas Perempuan yang mencatat ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahun, namun hanya sebagian kecil yang berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap.
Hambatan Budaya dan Bias Gender Aparat
Lebih lanjut, Jhansen menjelaskan bahwa budaya patriarki masih kuat memengaruhi cara aparat melihat perempuan pencari keadilan.
“Masih ada aparat yang menyarankan korban ‘berdamai demi anak’ tanpa melihat trauma ibu. Ini bentuk kekerasan struktural yang nyata,” ungkapnya.
Dengan demikian, masalah hukum perempuan tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial yang timpang.
Ketimpangan Gender dalam Sistem Hukum dan Ekonomi
Selain aspek hukum, ketimpangan gender juga terjadi dalam:
- Akses ekonomi
- Partisipasi politik
- Kesempatan kerja
- Perlindungan pekerja perempuan
Data BPS menunjukkan kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan masih signifikan. Kondisi ini memperparah posisi ibu korban konflik hukum yang tidak memiliki kemandirian ekonomi.
Peran Negara: Hadir atau Absen?
Yusuf, SH menegaskan bahwa negara tidak boleh absen dalam melindungi ibu sebagai pilar keluarga dan bangsa.
“Jika ibu gagal dilindungi, maka negara gagal menjalankan amanat konstitusi,” tegasnya.
Ia mendorong:
- Reformasi penegakan hukum berperspektif gender
- Pelatihan aparat penegak hukum
- Akses bantuan hukum gratis bagi ibu tidak mampu
Hari Ibu Bukan Sekadar Seremoni
Hari Ibu 22 Desember harus dimaknai sebagai:
- Momentum koreksi sistem hukum
- Evaluasi perlindungan perempuan
- Penguatan keadilan sosial
Jhansen menambahkan, tanpa langkah konkret, Hari Ibu hanya menjadi simbol kosong.
“Bunga dan ucapan tidak cukup. Ibu butuh keadilan yang nyata,” ujarnya.
Maka dari itu, reformasi hukum berbasis empati menjadi kebutuhan mendesak.
Investigasi Supersemar News: Suara Ibu yang Terabaikan
Dalam investigasi lapangan, Supersemar News menemukan pola berulang:
- Laporan ibu korban dihentikan tanpa alasan jelas
- Pelaku justru dilindungi
- Proses hukum memakan waktu bertahun-tahun
Kondisi ini memperkuat kesimpulan bahwa sistem hukum belum sepenuhnya berpihak pada korban perempuan.
Seruan Keadilan di Hari Ibu
Hari Ibu seharusnya menjadi titik balik perjuangan hukum kaum ibu, bukan sekadar peringatan simbolik. Negara, aparat, dan masyarakat wajib memastikan bahwa ibu tidak lagi menjadi korban berlapis dalam sistem hukum.
Supersemar News menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu keadilan hukum bagi kaum ibu, agar suara mereka tidak lagi tenggelam dalam birokrasi dan ketidakadilan struktural.***(SB)
SupersemarNewsTeam
