Jakarta,Supersemar news – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Syahardiantono, menegaskan sikap tegas Polri terhadap anggotanya yang terlibat dalam perjudian online. Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini dan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) siap menanti mereka yang terbukti bersalah.

“Polri melalui pengawasan internalnya memastikan bahwa seluruh anggota di seluruh Polda dan jajarannya tidak ada yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai pemain, pelindung, maupun yang mengambil keuntungan dari hasil judi untuk kepentingan pribadi,” tegas Irjen Syahardiantono pada Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut, Irjen Syahardiantono menjelaskan bahwa Polri tidak hanya menindak anggota yang terlibat langsung dalam perjudian, tetapi juga mereka yang membekingi atau mengambil keuntungan dari hasil perjudian tersebut.

“Baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapat keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Irjen Syahardiantono pun mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa PTDH bagi pelanggar.

“Jangan coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti kita akan tindak tegas, dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” tutupnya.

Penegasan Irjen Syahardiantono ini sejalan dengan komitmen Polri untuk memberantas perjudian online yang semakin marak di Indonesia.