BOYOLALI, Supersemar News– Polres Boyolali mengungkap kasus tawuran antar geng yang sempat viral di media sosial.

Polisi membekuk dua tersangka dan sejumlah barang bukti.

“Kedua tersangka sudah kami tahan guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muh Yoga saat rilis kasus itu, Sabtu (21/9).

Dijelaskan, kedua tersangka adalah Cahya Rama Aditya (19) asal Desa/Kecamstan Gladagsari, Boyolali dan Randi Pratama aluas Bocil (18) asal Kadirejo, Candi, Boyolali.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, sebilah clurit panjang 143 cm, clurit bebek (corbek) panjang 185 cm dan sebuah sepeda motor.

Kedua tersangka dikenai padal berlapis. Yaitu, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lalu pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahin 8 bulan serta pasal 80 ayat 1 UU No 35/2014 tentang penganiayaan terhafap anak. Hukumannya 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 72 juta.

Menurut Kapolres, korban adalah M R (15) warga Kramatsari, Kelurahan Karanggeneng, Boyolali Kota.

Dia terluka di bagian kaki, dagu dan lututnya. Korban pun harus menjalani perawatan di rumah sakit

“Orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Boyolali. Lalu kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka.”

Sumber : suara merdeka
Editor//Tulus(jk)