Dalam rapat koordinasi yang berlangsung resmi dan tertib, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Brigjen Pol. Irwansyah menegaskan komitmen pemerintah memperkuat langkah terpadu dalam penanganan dan pembinaan ormas terkait praktik premanisme demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

SUPERSEMAR NEWS – Bekasi — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengintensifkan langkah koordinasi nasional untuk memberantas praktik premanisme yang kian berkembang melalui aktivitas organisasi masyarakat (ormas). Upaya ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya penyimpangan fungsi ormas yang berimplikasi langsung terhadap ketertiban umum, keamanan nasional, serta iklim investasi.

Langkah strategis ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan serta Pembinaan Ormas terkait Aktivitas Premanisme, yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/11/2025). Rapat dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Brigjen Pol. Irwansyah, yang menyoroti urgensi integrasi data, penguatan kanal aduan publik, serta pembenahan kebijakan pembinaan ormas secara menyeluruh.

Penyimpangan Ormas Melonjak, Pemerintah Kerahkan Strategi Pengawasan Nasional

Dalam paparannya, Irwansyah menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat peningkatan signifikan aktivitas ormas yang mengarah pada praktik premanisme. Bentuk aktivitas tersebut antara lain intimidasi, pemerasan, penguasaan lahan ilegal, pengawalan ilegal, hingga tindakan intoleransi yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban publik.

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa jumlah ormas di Indonesia mencapai 636.572 organisasi, dengan penambahan hampir 40.000 ormas baru dalam enam bulan terakhir. Ledakan jumlah tersebut menciptakan tantangan besar dalam mekanisme pengawasan dan pembinaan ormas.

Meski kebebasan berserikat dijamin UUD 1945 Pasal 28, pemerintah menegaskan bahwa seluruh ormas wajib beroperasi sesuai ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2017. Irwansyah menekankan, “Pengendalian aktivitas ormas tidak bisa dilakukan sepotong-potong. Kita harus melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh dan memperkuat koordinasi pusat-daerah.”

Ganggu Stabilitas dan Investasi, Intervensi Ormas Jadi Sorotan Nasional

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah maraknya intervensi ormas ke sektor-sektor yang bukan kewenangannya. Mulai dari pengamanan proyek, pengelolaan lahan, hingga pengawalan bisnis masyarakat, sejumlah ormas diketahui mengambil peran yang tidak semestinya.

Fenomena ini bukan hanya menimbulkan keresahan publik, tetapi juga mengganggu iklim investasi nasional. Investor, baik dalam maupun luar negeri, menilai ketidakpastian sebagai faktor risiko utama. Aktivitas premanisme berbasis ormas menjadi salah satu indikator yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi dan jaminan hukum di Indonesia.

Irwansyah menegaskan, “Intervensi semacam ini tidak hanya melampaui kewenangan ormas, tetapi juga berpotensi mengancam kepentingan negara. Karena itu, koordinasi lintas instansi harus diperkuat tanpa menunda.”

Maraknya Hoaks Digital Perparah Situasi, Pemerintah Tegaskan Pentingnya Edukasi Ruang Digital

Selain praktik premanisme fisik di lapangan, ancaman di ruang digital ikut menjadi fokus pembahasan. Hoaks yang disebarkan oleh akun maupun kelompok yang mengatasnamakan ormas dinilai dapat memperkeruh situasi dan memengaruhi persepsi publik terhadap keamanan nasional.

Narasumber dari Komdigi menekankan perlunya penguatan literasi digital, peningkatan keberadaan kanal pelaporan online, serta penindakan tegas terhadap akun penyebar hoaks yang berpotensi memicu konflik horizontal.

Pemerintah juga menilai bahwa edukasi digital perlu menjadi agenda wajib bagi seluruh ormas, mengingat dampak penyimpangan informasi di era digital dapat jauh lebih cepat dan meluas dibanding aktivitas fisik.

Rakor Hadirkan Lembaga Strategis: BIN, Polri, dan Kemendagri Satu Suara

Rakor ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dari BIN, Polri, dan Kemendagri, yang memberikan analisis dan perspektif lintas disiplin. BIN menyoroti aspek intelijen dan deteksi dini potensi eskalasi konflik, sementara Polri menekankan penegakan hukum terhadap ormas yang melakukan pelanggaran terbuka.

Kemendagri menyoroti perlunya pembaruan regulasi dan mekanisme verifikasi data ormas agar pemerintah dapat memiliki peta terintegrasi yang akurat. Data ini diperlukan untuk menentukan jenis pembinaan, klasifikasi risiko, hingga skema penindakan jika ditemukan indikasi kuat aktivitas premanisme.

Seluruh lembaga sepakat bahwa stabilitas keamanan nasional merupakan kepentingan strategis yang harus dijaga melalui kolaborasi simultan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan partisipasi aktif masyarakat.

Pemerintah Tegaskan Sikap Tegas, Terukur, dan Terintegrasi

Melalui rakor ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik premanisme, terlebih jika dilakukan oleh ormas yang seharusnya berfungsi sebagai mitra pemerintah dan masyarakat.

Pendekatan yang ditempuh bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga pembenahan struktural melalui integrasi data, penguatan pembinaan, percepatan edukasi digital, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

Komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas keamanan nasional ditegaskan Irwansyah sebagai bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, ketertiban umum, dan keberlanjutan investasi di Indonesia.***(SB)

SupersemarNewsTeam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *