KPK menetapkan dan menahan TOP (Kepala Dinas PUPR Prov. Sumatera Utara) dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi (foto : official.kpk)

Medan,Supersemar news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, TOP, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Penahanan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (28/6/2025) lalu.

Kasus korupsi ini diduga melibatkan pengondisian lelang enam proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar. Menurut KPK, para tersangka memenangkan dua perusahaan, PT. DNG dan PT. RN, yang dimiliki oleh KIR dan RAY, melalui proses e-katalog.

Sebagai imbalan atas kemenangan lelang tersebut, para tersangka penerima suap diduga menerima sejumlah uang dari para pemberi.

Dalam keterangan resminya, KPK menyatakan sangat menyayangkan penyimpangan anggaran dalam pembangunan infrastruktur ini. “Dengan penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka, berdampak pada pembangunan jalan yang tidak optimal dan masyarakat yang terkena dampaknya,” demikian kutipan dari unggahan resmi akun @official.kpk

Kasus ini tentu menjadi sorotan tajam bagi masyarakat Sumatera Utara, mengingat vitalnya infrastruktur jalan bagi mobilitas dan perekonomian daerah.

Korupsi dalam proyek sebesar ini berpotensi besar merugikan masyarakat karena kualitas jalan yang buruk atau pembangunan yang tidak sesuai standar. Sebagai langkah preventif, KPK akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Diharapkan, langkah ini dapat memastikan pengelolaan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara berjalan transparan, akuntabel, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat ke depannya.( red)