
Tangkapan layar saat pemain sinetron ditangkap di rumah kost kawasan Harjamukti, Depok, menjadi bukti awal kasus pemerasan terhadap pacar sesama jenis. (foto: SS YouTube Roni Stone)
SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Seorang pemain sinetron berinisial MR ditangkap polisi karena memeras pacarnya yang sesama jenis. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, korban dan MR mulai berkenalan dua bulan lalu melalui media sosial.
Mereka menjalin hubungan intens dan merekam adegan pribadi lewat ponsel. Video syur dan foto bugil itu kemudian dijadikan alat oleh MR untuk memeras korban.
Pelaku Peras Korban hingga Rp20 Juta
Menurut pengakuan korban, MR beberapa kali meminta uang. Totalnya mencapai Rp20 juta dalam bentuk transfer dan tunai. Karena tak tahan diancam akan disebarkan video tersebut, korban melapor ke Polsek Cempaka Putih.
Laporan itu langsung ditindak. Polisi melacak dan menangkap MR di Jalan Telkom, Harjamukti, Depok, pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 20.00 WIB.
Dijerat Pasal Pemerasan
Kini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan penambahan pasal lain.
“Sementara dikenakan pasal pemerasan, tapi bisa berkembang,” ujar Pengky.
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
