Sukabumi, Jabar – Supersemarnews 

Kepala kantor Supersemar Law Firm & News perwakilan wilayah Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Pempov Jawa Barat dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup. 

Fokus utama dukungan ini ditujukan pada diterbitkannya Surat Edaran (SE) Moratorium oleh Gubernur Jawa barat  KDM, sebagai instrumen hukum utama untuk menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Jawa Barat.

“Kami memandang lahirnya surat edaran Moratorium ini sebagai lonceng kematian bagi era manipulasi dokumen. Terhitung sejak 19 Maret 2025, izin administratif tidak boleh lagi hanya menjadi formalitas di atas kertas yang mengabaikan realitas. Setiap ijin wajib tunduk dan patuh pada fakta kelestarian serta daya dukung lingkungan yang nyata di lapangan,” tegas Muh. Dasep, Jumat (16-01-2026).

Ia menjelaskan, bahwa poin krusial dari SE Moratorium adalah langkah berani Pemerintah provinsi Jawa barat untuk menghentikan sementara penerbitan ijin baru. 

Kebijakan ini merupakan upaya kurasi strategis guna melakukan audit menyeluruh dan sinkronisasi data terhadap seluruh aktivitas perizinan yang ada, agar tidak ada lagi celah bagi praktik-praktik eksploitasi yang merusak tatanan alam. 

“Langkah ini diambil bukan untuk menghambat laju investasi maupun memperlambat roda ekonomi daerah. Sebaliknya, SE Moratorium ini adalah filter untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi di Kabupaten Sukabumi, dan Jawa Barat pada umumnya, berpijak pada landasan etika serta kepatuhan hukum yang kokoh,”ujarnya.

Dasep, menekankan bahwa pembangunan yang berjalan hari ini tidak boleh mengorbankan ruang hidup generasi di masa depan. Melalui mandat yang tertuang dalam surat edaran, pemerintah memberikan pesan kuat bahwa hanya investasi yang bertanggung jawab dan menghormati kelestarian alam yang layak beroperasi.

“Kami mendukung penuh hadirnya investasi, namun investasi yang kita butuhkan adalah yang memiliki komitmen pada lingkungan. Moratorium ini memberikan ruang evaluasi bagi semua pihak untuk kembali pada aturan yang berlaku. Kejelasan komitmen dan integritas kini menjadi kunci utama dalam menjalankan usaha di sektor sumber daya alam,”ucanya

Lanjutnya, menambahkan, Kebijakan SE Moratorium ini dipandang sebagai tonggak awal transformasi ekonomi hijau di Jawa Barat, di mana kualitas hidup masyarakat dan kelestarian ekosistem menjadi prioritas yang setara dengan kemajuan materi. 

“Tentunya dalam hal ini, Supersemar Law Firm dan News perwakilan wilayah Jawa Barat berkomitmen untuk mengawal ketat implementasi SE Moratorium ini di lapangan guna memastikan setiap jengkal alam Jawa Barat tetap terjaga melalui supremasi hukum yang tegas,”imbuhnya.