
KLH memasang papan pengawasan di KEK Lido sebagai tindakan sanksi atas sejumlah pelanggaran lingkungan. Papan ini menjadi peringatan keras terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, terutama terkait dampak perubahan Danau Lido dan ketidaksesuaian dokumen AMDAL.
SUPERSEMAR NEWS BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap pelanggaran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, dikelola PT MNC Land Lido. KLH menjatuhkan sanksi dan memasang papan pengawasan pada Kamis (6/2/2025).
Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyebut MNC Land Lido diduga menyebabkan penyempitan dan pendangkalan Danau Lido. Pada 2015, luas danau 24 hektare, menyusut menjadi 11,9 hektare pada 2024.
MNC Land Lido belum memperbarui dokumen persetujuan lingkungan yang masih atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. KLH juga menemukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan ini tidak sesuai kondisi eksisting akibat perubahan master plan.
Perubahan tersebut berdampak besar pada lingkungan KEK Lido. KLH juga mencatat MNC Land Lido tidak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) detail untuk semua tenant. Perusahaan juga tidak melaporkan pelaksanaan RKL-RPL kepada KLH, DLH Provinsi Jawa Barat, dan DLH Kabupaten Bogor setiap enam bulan.
Pelanggaran lain mencakup tidak adanya kajian limpasan air permukaan dan air limbah ke Danau Lido. Rizal menegaskan MNC Land Lido gagal mengelola dampak lingkungan seperti erosi, longsor, air larian, kualitas udara dan air, serta kebisingan.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/SanggaBuana
