
Sukabumi, Jabar – Supersemarnews
Sebelumnya sempat viral di media sosial facebook. Terkait buruknya kualitas dari hasil pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) Pasir Haleuang, Ds. Cidadap, Kec. Cidadap, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 144. 694. 000 juta,
Selanjutnya, hal serupa pun terjadi dan terekam dalam tangkapan layar video yang beredar pada pesan WAG. Kualitas pembangunan untuk Jalan Lingkungan di Ds. Karangpapak, Kec. Cisolok senilai Rp. 96.002.000 Juta, sumber anggaran APBD Kabupaten Sukabumi TA 2025, hasil pembangunan tersebut terkesan sangat buruk

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi bahkan ditemukan hal sama. Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) di Kp. Cibungur, Ds. Warungkiara, Kec. Warungkiara, dengan nilai anggaran Rp. 483. 517. 333 juta, bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi TA 2025, kualitasnya sangat buruk.

Hal tersebut, selanjutnya menuai kritikan pedas dari J. Setiawan, Sekjen DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sukabumi. Menurutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan prima terhadap semua kegiatan bahkan terkesan tutup mata.
“Dari semua video yang beredar di tengah masyarakat baik di medsos dan WAG, bukan hanya memperlihatkan kualitas pembangunan Jaling saja. Tetapi sekaligus memperlihatkan kualitas pelayanan yang buruk terhadap masyarakat, bahkan terkesan tutup mata,”ujarnya.
Terlihat jelas dalam video yang beredar bahwa masyarakat menilai dan memprotes kualitas pembangunan Jalan lingkungan yang selenggarakan oleh Dinas Perkim. Masyarakat menuntut hak nya dan Pemerintah Daerah harus memenuhi kewajibanya.
“Tentunya, pembangunan jaling yang diselenggarakan oleh Disperkim dan dilaksanakan oleh penyedia jasa tersebut, akan menjadi perhatian khusus lembaga kami. Terutama di lokasi pembangunan yang tengah ramai jadi perbincangan khalayak ramai akibat kualitas pembangunanya dinilai sangat buruk,” Ucap Djul panggilan akrab Sekjen DPC LIN Sukabumi.
Sementara itu, adapun menjadi penyebab buruknya kualitas pembangunan, ketika pelaksanaan diduga tidak memenuhi standar dan tidak mengacu kepada pedoman teknis kontruksi bangunan yang seharusnya.
“Kami menduga, yang menjadi penyebab buruknya Kualitas pembangunan dikarenakan tidak mengacu kepada pedoman teknis konstruksi untuk mencapai kualitas dan mutu yang di harapkan,” bebernya.
Lanjutnya, atas permasalahan tersebut, terindikasi adanya Ketidaksesuaian dalam perencanaan dengan pelaksanaan dilapangan, bahkan diduga akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait sebagai satuan kerja dan Pengguna Anggaran.
“Jika melihat dari beberapa kegiatan pembangunan Jaling dari Disperkim ini, kami menduga tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah di tetapkan sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa,” terangnya
Selain itu, ia mengungkapkan, dalam beberapa kegiatan pembangunan Jalan lingkungan, ada Penyedia Jasa yang terpilih berdasarkan methode pengadaan dengan Penunjukan langsung.
“Salah satunya adalah pembangunan Jaling di Desa Cibungur, Kecamatan Warung Kiara. Dengan penyedia jasanya CV. SHAKIR JANUAR yang mana tercantum dalam data SPSE sebagai pemenang,” ungkapnya.

Hal ini pun, akhirnya menuai sorotan dari khalayak ramai bahkan menjadi perhatian khusus dari DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kab.Sukabumi, untuk membuktikan keobjektifannya,
“Karena sebelumnya tercatat dalam data SPSE Pembangunan Jaling di Ds. Cibungur, Kec.Warungkiara ini mengalami gagal tende. Padahal sebelumnya sudah dilakukan Tender ulang yang diikuti oleh 11 peserta, namun dalam pemilihannya secara tiba – tiba dialihkan pada methode Penunjukan langsung.,”papar Sekjen DPC LIN Sukabumi.
Lanjut Jul, mengatakan, pihaknya telah menyusun surat konfirmasi resmi untuk dilayangkan ke Disperkim. Namun surat konfirmasi yang hendak dilayangkan tengah disusun ulang. Ia pun mengajak dengan tegas kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal pembangunan jalan lingkungan di diwilayahnya masing – maisng yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Karena semakin bertambahnya data yang masuk dari masyarakat kepada kami. Maka kami akan mnyusun ulang dengan bukti tambahan dan fakta baru yang kami dapat dilapangan. Sebagai corong masyarakat, Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk terus mengawal setiap pembangunan Jalan Lingkungan di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Atas dasar segala landasan Hukum yang mengatur tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah dan Peraturan – Peraturan LKPP yang mengatur Penyedia Jasa dan Pengguna jasa. Dan dugaan persekongkolan tender dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dalam mengkondisikan pemenang untuk menguasai pasar sebagaimana diilarang dalam Undang – Undang yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat.
” Permasalahan diatas, diduga terjadi adanya bentuk tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang bisa merugikan keuangan negara baik oleh Satuan kerja ataupun Penyedia jasa,” imbuhnya.
