Kurir J&T di Bekasi Dianiaya Pelanggan Akibat COD

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SUPERSEMAR NEWS – KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang kurir J&T Express di kawasan Bekasi Utara. Peristiwa ini dipicu masalah pembayaran Cash On Delivery (COD) yang ditolak oleh pelanggan.

Kronologi Penganiayaan Kurir COD di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, insiden terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Harapan Raya, Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Korban, seorang kurir J&T sekaligus mahasiswa, mengantar paket dengan tagihan Rp 29.189. Namun, pelaku berinisial CK alias K menolak membayar tunai dan meminta pembayaran via transfer.

Baca Juga :  HUT TNI ke-81: Yusuf dan Jhansen Tegaskan TNI Bersama Rakyat

“Korban menyampaikan bahwa sesuai ketentuan COD, pembayaran harus dilakukan tunai saat barang diterima. Namun pelaku marah dan tidak terima,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Lobi Mapolres, Selasa (30/9/2025).

Pelaku Gunakan Senjata Tajam

Karena emosi, pelaku mengambil parang atau samurai dari dalam rumah. Saat korban merekam kejadian dengan ponselnya, pelaku tersinggung dan menyerang hingga korban terluka di perut dan tangan.

Korban kemudian melarikan diri dan membuat laporan polisi. Setelah sempat kabur, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Minggu, 28 September 2025 pukul 04.00 WIB.

Motif dan Jerat Hukum

Menurut Kapolres, motif utama pelaku adalah emosi sesaat karena pembayaran COD ditolak via transfer. Selain itu, pelaku tersinggung karena aksinya direkam.

Baca Juga :  Pakde Slamet: 10 Tahun Bersama Tukul Arwana, Ini Pelajaran Hidupnya!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Hingga kini, hanya ada satu korban yang melapor.

Kasus COD Sering Picu Konflik

Fenomena konflik dalam sistem COD sebelumnya juga pernah terjadi di berbagai daerah. Kementerian Kominfo bahkan mengimbau masyarakat untuk memahami aturan COD agar tidak menimbulkan perselisihan antara konsumen dan kurir.

Untuk informasi seputar hukum dan kriminal lain di wilayah Bekasi, pembaca dapat mengikuti kanal Kriminal Supersemar News.

SupersemarNewsTeam
Penulis :
Sandra Nelma S
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru