Sampit, Supersemar news – Lakalantas Maut antara Motor Skopy dengan  Mobil Brv yang menewaskan  seorang perempuan asal Seruyan di jalan Cut Mutia,Kel.Sawahan  kabupaten kotawaringin timur,pada Kamis (19 /09/2024) lalu.

Sempat menarik perhatian publik dan menjadi viral di media
sosial, Rekaman CCTV
yang menangkap insiden tersebut menjadi bukti penting bagi pihak berwenang untuk melakukan proses secara hukum.

Dikutip dari radarsampit.jawapos.com, Kasatlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas,
mengonfırmasi penetapan tersangka tersebut.

“Benar, pengemudi mobil sudah jadi tersangka,”ujarnya kepada Radar Sampit, Sabtu (21/9). Fery
dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman
maksimal 6 tahun penjara.

Dengan adanya kecelakaan maut tersebut di harapkan agar kepada pengendara roda dua maupun roda 4 agar lebih berhati hati dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Red/ar