SAMPIT, Supersemar News — Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali melaksanakan pemberian hak bebas murni kepada tiga orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menyelesaikan masa pidana serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang berlaku, Rabu (18/3/2026).

Proses pembebasan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, melalui tahapan verifikasi dan pengawasan yang ketat guna memastikan seluruh hak warga binaan diberikan secara tepat dan transparan.

Ketiga warga binaan tersebut dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas, baik dari segi perilaku, keikutsertaan dalam program pembinaan, hingga kelengkapan dokumen pendukung.

Baca juga berita ini

Proses pelepasan berlangsung dengan tertib dan lancar, disertai dengan arahan serta pembekalan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan siap menjalani kehidupan baru.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa pemberian hak bebas murni merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi hak asasi warga binaan.

“Kami memastikan setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat mendapatkan haknya secara adil dan sesuai aturan. Harapannya, mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujar Kalapas.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para WBP yang telah bebas dapat memulai lembaran baru kehidupan dengan penuh tanggung jawab.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *