
JAKARTA, Supersemar News— Dengan nada tegas namun getir, Mahfud MD bicara tanpa tedeng aling-aling. Dalam perbincangan publik yang merekam suaranya dengan lantang, mantan Menko Polhukam itu menyinggung kasus sengketa lahan milik Jusuf Kalla (JK) yang disebut-sebut diserobot pihak lain dan menjadi contoh nyata maraknya praktik mafia tanah di negeri ini.
“Apa yang terjadi pada Pak JK itu adalah modus umum yang dilakukan oleh penggarong tanah,” ujar Mahfud, suaranya meninggi menahan kesal.
“Sertifikatnya asli, tanahnya dibeli 35 tahun lalu, tapi tiba-tiba dijual oleh orang lain yang bahkan tidak punya hak.”
Mahfud menggambarkan pola yang berulang: sertifikat dipalsukan, lalu pemilik asli disuruh menggugat. Dalam skema itu, korban justru ditempatkan sebagai pihak yang harus membuktikan haknya.
“Bayangkan, Pak JK saja, mantan wakil presiden dua kali, bisa diperlakukan begitu. Apalagi masyarakat kecil?” katanya, mengingatkan publik bahwa persoalan ini bukan sekadar kasus perdata, tapi cermin kebobrokan sistem.
Ia menegaskan, permainan semacam ini sering melibatkan jaringan kuat di BPN, aparat, dan pengadilan.
“Lihat saja, bagaimana mungkin sertifikat baru bisa keluar tanpa dasar hukum yang sah? Itu pasti ada main dengan aparat,” ujarnya. Mahfud menilai sentra-sentra korupsi di Indonesia masih bertumpu di sektor strategis seperti pajak, bea cukai, pertanahan, dan pertambangan, tempat “uang dan kekuasaan saling berbisik dalam gelap.”
Kasus lahan milik JK di Makassar itu memang menyita perhatian. Tanah seluas 16 hektare yang sudah dibeli lebih dari tiga dekade lalu tiba-tiba diklaim pihak lain dan disebut berada dalam kawasan GMTD, perusahaan properti yang sebagian sahamnya dimiliki Lippo Group. JK, yang turun langsung ke lapangan bersama keluarga dan masyarakat, menyebut tindakan itu sebagai “perampokan kehormatan orang Makassar.”
“Saya punya sertifikat, saya beli sendiri, tapi tiba-tiba dibilang punya orang lain. Itu perampokan namanya,” tegas JK di lokasi, dalam suasana yang tegang dan emosional. Ia bahkan menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum tertinggi. “Kita siap melawan ketidakadilan di mana pun. Jangan pengadilan dipermainkan.”
Mahfud menimpali dengan nada prihatin. Ia mengingat masa ketika menjabat Menko Polhukam dan menemukan kasus serupa, di mana tanah BUMN yang sudah bersertifikat pun bisa ‘kalah’ di pengadilan akibat permainan surat palsu dan mafia hukum. “Pola ini berulang. Dulu saya pernah hentikan eksekusi seperti itu. Saya bilang, pidanakan dulu semua yang bermain sebelum dieksekusi,” kenangnya.
Kasus yang menimpa JK kini menjadi sorotan nasional — bukan hanya karena melibatkan tokoh besar, tapi karena menyentuh akar persoalan lama: mafia tanah yang beroperasi dengan jaring kuasa dan legalitas semu. Mahfud menyebutnya sebagai “penjarahan modern yang menabrak logika dan nurani hukum.”
“Kalau sertifikat bisa dipalsukan, hukum bisa diputar, dan korban disuruh menggugat,” ujarnya lirih, “maka negeri ini sedang diuji — apakah kita masih punya keberanian untuk menegakkan kebenaran, atau memilih diam di bawah bayang mafia yang berseragam rapi.”
