
Palangkaraya,Supersemar news – Mantan kepala Dinas perhubungan ( Kadishub) kotim,FN Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor E- Parking Di Pusat perbelanjaan Mentaya ( PPM) Sampit, Di Vonis Bebas Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi Palangkaraya Pada Kamis (18/07/2024).
Jaksa dan saksi tidak bisa membuktikan perbuatan melawan hukum Mantan kadishub kotim Dan diputus bebas murni oleh majelis hakim.

Kuasa Hukum FN, Parlin Silitonga SH.Mengatakan bahwa,”Klien kami tidak Terbukti Bersalah serta Tidak terbukti merugikan keuangan Negara,Perjanjiannya Sah Dan Di bebaskan dari segala Tuntutan Jaksa.
Sebelum nya Jaksa Penuntut umum(JPU) pada Pengadilan Negeri Sampit menyatakan Terdakwa FN terbukti Bersalah terkait kasus tipikor E- Parking Di PPM sampit, Dan Di ancam Pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana Di ubah Dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa menuntut Mantan kadishub kotim saudara FN Dengan Pidana Penjara Selama 5 Tahun Dan Membayar Denda sebesar 200 Juta Dengan ketentuan apabila Denda tersebut Tidak bisa di bayar maka akan di ganti dengan Pidana Kurungan Selama 6 bulan ,” punkas jaksa Dalam tuntutannya.
Mantan kadishub kotim,FN melakukan sujud syukur setelah majelis Hakim Membacakan keputusan, dengan melihat fakta fakta di persidangan FN di Vonis Vrispraajk atau bebas dari segala tuntutan karena perbuatan melawan hukum nya tidak terbukti, perjanjian yang di buat sah, kerugian negara tidak terbukti.
kerugian terhadap perekonomian negara tidak terbukti sehingga majelis memutuskan bebas dari segala tuntutan baik primair maupun subsider.
Dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan Setelah putusan ini di bacakan, di bacakan tepat pukul 19.20 wib hari Jumat tanggal 18 Juli 2024.
Putusan bebas Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor palangkaraya ini tentunya menjadi kabar gembira bagi Mantan Kadishub Kotim saudara FN Dan Seluruh tim kuasa hukumnya.
red/AR
