
Jakarta,Supersemar news – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membantah tuduhan pemerasan senilai Rp20 miliar terhadap seorang bos laboratorium kesehatan.
Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut pengembalian uang dan aset yang diduga disita secara tidak sah.
Dugaan pemerasan ini berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan dua remaja yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru dan Ampera pada 22 April 2024.
Kedua korban diduga diperkosa dan dicekoki narkoba oleh dua tersangka yang merupakan anak dari bos laboratorium kesehatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, muncul dugaan bahwa AKBP Bintoro meminta uang Rp2 miliar dengan iming-iming penghentian kasus. Namun, kasus tetap berlanjut hingga berstatus P21 pada Mei 2024.
Merasa dirugikan, pihak tersangka kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut pengembalian aset mewah yang telah diserahkan kepada AKBP Bintoro, yang kini sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Menanggapi tuduhan tersebut, AKBP Bintoro dengan tegas membantah keterlibatannya dalam pemerasan.
“Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ada. Saya membuka diri dengan transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, serta keterkaitan saya dengan pihak yang menuduh.
Saya juga telah menyerahkan data rekening bank saya, termasuk jika diperlukan rekening istri dan anak-anak saya,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya guna membuktikan bahwa ia tidak memiliki uang miliaran rupiah seperti yang dituduhkan.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Divisi Propam Polri untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(red)
