PATI, Supersemar News – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2026) masih berlanjut hingga malam hari.

Massa yang kecewa karena tuntutannya tidak dipenuhi menduduki DPRD Pati hingga membuat sejumlah anggota dewan tertahan di dalam ruang rapat paripurna.

Pantauan di lokasi, massa mulai memadati halaman DPRD sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka membawa sejumlah spanduk dan sound horeg bertuliskan “Reuni Akbar AMPB Pati Agustus 2026”.

Salah satu tuntutan utama yang disuarakan massa adalah mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Situasi berubah tegang setelah massa mengetahui anggota DPRD Pati yang menemui mereka tidak lengkap.

Dari total 50 anggota DPRD Pati, hanya sebagian yang berada di gedung.

Massa Tak Puas dengan Jawaban DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin sempat naik ke atas mobil komando untuk menemui dan berdialog dengan massa.

Ia menyampaikan bahwa DPRD Pati pada prinsipnya mendukung pengesahan UU Perampasan Aset.

Namun, jawaban tersebut tidak membuat AMPB puas.

Ali menjelaskan, bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sehingga DPRD kabupaten tidak bisa serta-merta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkannya.

“Pada prinsipnya kami di DPRD, meskipun tidak harus melalui sidang paripurna, kami menyetujui dan sepakat agar Undang-Undang Perampasan Aset itu disahkan oleh pemerintah pusat,” ujar Ali di hadapan awak media usai menemui massa.

Menurut dia, DPRD Pati siap memberikan dukungan kepada pemerintah pusat terkait pembahasan UU Perampasan Aset, termasuk jika dukungan tersebut dituangkan melalui tanda tangan anggota DPRD.

Tetapi, AMPB tetap bersikukuh meminta seluruh anggota DPRD Pati hadir dan menandatangani sikap dukungan melalui rapat paripurna.

Minta Seluruh Anggota DPRD Hadir
Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto meminta anggota DPRD yang belum berada di gedung segera dipanggil.

“Telepon semua anggota DPRD Kabupaten Pati. Yang kami mau, semua anggota DPRD Pati menandatangani kesepakatan UU Perampasan Aset,” tegas Teguh.

Massa kemudian merangsek masuk ke Gedung DPRD Pati.

Mereka juga mengambil kunci gerbang belakang gedung yang biasa digunakan sebagai akses keluar-masuk kendaraan.

Akibatnya, sejumlah anggota DPRD Pati tidak dapat meninggalkan gedung.

Massa kemudian memenuhi Ruang Rapat Paripurna dan meminta para anggota dewan duduk bersama untuk membahas tuntutan mereka.

Hingga sekitar pukul 19.40 WIB, belasan anggota DPRD Pati masih berada di dalam ruang paripurna bersama massa AMPB.

Mereka bahkan harus duduk lesehan untuk melayani audiensi dan tuntutan massa.

Ketegangan tersebut terjadi setelah AMPB menilai DPRD Pati belum memenuhi tuntutan mereka untuk menggelar rapat paripurna dan menghadirkan seluruh anggota DPRD.

Sebelumnya, Teguh menegaskan, aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap negara.

Ia menyebut aksi dilakukan sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap Indonesia dan perlawanan terhadap praktik korupsi.

“Di sini kami tegaskan kami bukan musuh negara. Musuh negara adalah koruptor,” kata Teguh saat berorasi.

Koordinator AMPB lainnya, Supriyono mengatakan, aksi tersebut sekaligus menjadi momentum memperingati perjuangan masyarakat Pati pada 13 Agustus 2025.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *