JAKARTA, Supersemar News – Usulan perampasan aset pejabat publik yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengemuka di tengah upaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar RUU tersebut memuat ketentuan yang memungkinkan aparat penegak hukum merampas aset pejabat yang tidak dilaporkan secara benar dalam LHKPN.
Menurut Tanak, aset yang tidak tercantum dalam LHKPN dan baru terungkap setelah pemeriksaan dapat menjadi objek perampasan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Johanis Tanak di Yogyakarta, dikutip Senin (26/10/2026).
Dia meyakini, ancaman perampasan aset dapat membuat pejabat tidak berani memberikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” ujarnya.
Baca juga: KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihilangkan dari Definisi Korupsi
Dengan begitu, kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, penerapan perampasan aset dinilai pihak Komisi III DPR RI dapat memunculkan persoalan mengenai dasar hukum, pembuktian, dan perlindungan hak warga negara.
Sahroni: Harus Ada Sanksi dan Kepastian Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, perampasan aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN harus memiliki dasar hukum dan pembuktian yang jelas.
Baca juga: Pimpinan KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas
Dia mengingatkan, perampasan tanpa alasan yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Sahroni menegaskan, pemberantasan korupsi melalui perampasan aset tetap harus memperhatikan proses hukum dan hak-hak warga negara.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Usulan Luhut Bikin Koruptor yang Rugikan Negara Tak Bisa Dituntut
Oleh karena itu, dia juga justru mendorong agar aturan mengenai LHKPN diperjelas, termasuk dengan menetapkan sanksi bagi pejabat yang tidak tertib dan tidak transparan dalam melaporkan kekayaannya.
“Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan,” kata Sahroni.
Menurut dia, pembenahan pelaporan LHKPN perlu dimulai dengan memastikan seluruh pejabat publik memenuhi kewajiban pelaporan, dan memperbarui data kekayaannya.
Sahroni menilai, keterbukaan informasi kekayaan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pejabat terhadap jabatan yang diembannya.
Karena itu, dia meminta KPK memastikan pelaporan LHKPN dilakukan secara tertib dan transparan.
“Itu dibereskan semua dulu. KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN-nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan,” kata Sahroni.
Pembuktian Menjadi Penentu Perampasan Aset
Dalam RUU Perampasan, Sahroni mengatakan bahwa mekanisme penyidikan hingga pembuktian di pengadilan akan menentukan aset yang dapat dirampas.
Dia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan tegas tanpa mengabaikan perlindungan hak warga negara.
“Sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas. Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocence, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” pungkas Sahroni.
Komisi III Bentuk Panja, Target Pengesahan 15 Desember
Untuk Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada Senin (26/10/2026).
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua panja, sedangkan Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar menjadi wakil ketua.
Pembentukan panja menjadi langkah Komisi III untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
Komisi III juga memutuskan memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan masyarakat, yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya, yakni awal November.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.
Target pengesahan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani pada 6 Oktober 2026.
Puan menyampaikan target itu setelah seluruh fraksi menyepakati RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan dalam konferensi pers seusai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Sumber : kompas.com












Komentar