
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) secara resmi memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach bersalah melanggar kode etik. Ketiganya dijatuhi sanksi nonaktif sebagai anggota DPR dengan masa berbeda.
Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dikembalikan aktif sebagai anggota DPR.

Putusan MKD: Sanksi Nonaktif Berlaku Sejak 5 November
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (5/11), majelis menegaskan bahwa para teradu terbukti melanggar etika publik.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku,” ujar Adang.
Berdasarkan keputusan MKD:
- Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
- Eko Patrio dikenai sanksi empat bulan nonaktif.
- Nafa Urbach menerima hukuman nonaktif tiga bulan.
Putusan ini mulai berlaku sejak Rabu (5/11). Dalam periode tersebut, mereka tidak menerima gaji dan tunjangan keuangan dari DPR.
Latar Belakang Kasus: Dinonaktifkan karena Resahkan Publik
Sebelum keputusan MKD, kelima anggota DPR tersebut sudah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Langkah itu diambil setelah mereka dianggap menimbulkan keresahan publik terkait aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga awal September lalu.
Menurut sumber internal DPR, MKD menilai bahwa perilaku ketiganya “tidak mencerminkan etika pejabat publik dan berpotensi menurunkan marwah lembaga legislatif.”
Keputusan MKD ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan kode etik di DPR berjalan tegas dan transparan.
Dampak Politik dan Etika di DPR
Keputusan MKD ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan politik dan masyarakat.
Pakar etika politik dari Universitas Indonesia menilai langkah MKD “menjadi momentum memperkuat integritas lembaga legislatif di mata publik.”
Selain itu, pengamat politik menyebut bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden penting untuk menegakkan disiplin dan tanggung jawab moral di kalangan anggota dewan.
Sanksi Etik sebagai Pengingat bagi Anggota DPR
Melalui putusan ini, MKD menegaskan komitmennya terhadap penegakan kode etik dan integritas pejabat negara.
Sanksi nonaktif bagi Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota DPR agar lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
