Logo Dana Syariah Indonesia yang terpampang di kantor pusatnya kini menjadi sorotan publik setelah OJK membekukan operasional perusahaan tersebut akibat tertundanya pengembalian dana lender.

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha penyelenggara pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keputusan ini diambil usai banyak pengaduan masyarakat terkait penundaan pengembalian dana dan imbal hasil dari platform tersebut.

Langkah ini menandai tindakan tegas OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah di Indonesia.

OJK Tegas Bekukan Dana Syariah Indonesia

Pertemuan penting antara OJK dan manajemen DSI berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Dalam pertemuan itu, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajarannya, serta sejumlah lender yang menuntut kejelasan atas dana mereka yang belum dikembalikan.

“OJK meminta pihak DSI bertanggung jawab penuh atas dana lender yang masih tertahan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).

Sebagai hasilnya, DSI berkomitmen menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, dengan melibatkan perwakilan lender dalam penyusunan rencana penyelesaian.

Langkah Pengawasan dan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Sebelumnya, sejak 15 Oktober 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI. Melalui kebijakan ini, DSI dilarang menghimpun dana baru maupun menyalurkan pendanaan kepada borrower dalam bentuk apa pun.

OJK juga menegaskan DSI tidak boleh:

  • Mengalihkan atau mengaburkan aset perusahaan tanpa persetujuan OJK.
  • Mengubah struktur direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham tanpa izin.

Langkah ini bertujuan agar DSI fokus pada penyelesaian kewajiban kepada lender, bukan memperluas kegiatan bisnisnya.

Lender Tuntut Transparansi dan Pengembalian Dana

Sementara itu, sejumlah lender mengungkapkan keresahan mereka. Salah satu lender berinisial R mengaku dana miliknya senilai Rp90 juta tertahan tanpa kejelasan sejak Juni.

“Saya sudah tidak bisa menarik dana, proyek sudah selesai tapi uang tidak kunjung cair,” ujar R kepada Wartawan

Ia menambahkan, komunikasi dari pihak DSI semakin terbatas, sementara kantor perusahaan disebut-sebut telah ditutup bahkan dijual.

Sejumlah lender lain juga melaporkan bahwa sistem pelaporan proyek yang dijanjikan DSI akan diperbaiki pada Oktober, justru tidak kunjung terealisasi.

OJK Lanjutkan Investigasi dan Koordinasi dengan Penegak Hukum

Sebagai langkah lanjut, OJK kini mengumpulkan informasi dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam permasalahan di tubuh DSI. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara pidana.

Selain itu, OJK juga memerintahkan DSI tetap membuka kanal pengaduan aktif, termasuk telepon, WhatsApp, email, dan media sosial. DSI wajib menanggapi seluruh laporan secara tepat waktu dan transparan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan digital nasional, sekaligus memastikan perlindungan penuh bagi masyarakat pengguna layanan keuangan syariah.

Komitmen OJK: Transparansi, Kepatuhan, dan Perlindungan Konsumen

Melalui kebijakan tegas ini, OJK menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah. Regulator keuangan ini meminta DSI memprioritaskan pembayaran kepada lender dan tidak menutup layanan konsumen.

“Transparansi dan kepatuhan adalah kunci pemulihan kepercayaan publik,” tegas OJK dalam pernyataannya.

Langkah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara fintech agar selalu mengutamakan tanggung jawab kepada pengguna, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SupersemarNewsTeam