
BALIKPAPAN,Supersemar news – Oknum sekuriti berinisial R (18) yang belum lama ini diringkus kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dipastikan normal secara kejiwaan.
Demikian diungkapkan oleh Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Noval Razan Eduardo.
Dia menyebut, pihaknya telah mendalami R secara kejiwaan dan tidak ditemukan kelainan terhadap kejiwaan.
“Tidak ada kelainan, jadi secara kejiwaan yang bersangkutan normal,” ucap Ipda Razan saat press release, Selasa (10/9/2024).
Kata Razan, penyidik telah melakukan beberapa tindakan penting, termasuk penerimaan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, pengecekan CCTV.
Dari penyelidikan tersebut, didukung dengan tambahan bukti lainnya, R tetap disangkakan dengan pidana umum.
Adapun R dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman terhadap R paling lama 15 tahun penjara,” tambahnya.
Sebagai informasi, kejadian pelecehan terjadi di dua tempat kejadian perkara, yakni terjadi pada 2 Februari 2024 di sebuah toko ritel dan 29 Juli 2024 di semak-semak kawasan BJBJ.
Di mana korbannya masing-masing masih berusia 8 tahun dengan inisial VA dan AI.
Saat ini, kami menunggu hasil assessmen dari UPTD PPA sebelum pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan,” pungkas Ipda Razan.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum satpam berinisial R (18) ditangkap polisi di Balikpapan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (5/9/2024).
Aksi tersebut sempat viral di media sosial, namun publikasinya dihentikan atas permintaan polisi untuk mencegah pelaku melarikan diri.
Kejadian berlangsung di dua lokasi berbeda, salah satunya di toko ritel, di mana korban sempat melawan.
R menggunakan modus menawarkan tumpangan kepada korban yang sedang menyeberang jalan, namun malah berkeliling sebelum melakukan tindakan tak senonoh.
Polisi mengantongi barang bukti berupa sepeda dan rekaman CCTV, dan R dijerat berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Sumber :TRIBUNKALTIM.CO
Red/ar
