
Situasi Taman Kota Sampit saat pagi hari ramai oleh pedagang gerobakan. (SUPERSEMAR NEWS/SATTAR)
SAMPIT, Supersemar News – Sejumlah pedagang yang berjualan di taman kota Sampit, mengeluhkan tentang adanya uang retribusi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Sabtu (31/01/2026).
Mereka juga mengaku keberatan jika adanya retribusi yang dipungut oleh Dishub, tanpa bisa memberikan perlindungan atas pedagang yang berjualan di sekitar taman kota Sampit.
Selain mengungkapkan keberatan dengan adanya hal tersebut, mereka juga mempertanyakan arah uang yang dipungut dari pedagang yang diperkirakan ratusan ribu setiap harinya.
Menurut keterangan dari pedagang yang berjualan saat itu bernama Jono setiap harinya selalu ada petugas yang membagi karcis ke mereka dengan harga yang dipatok lima ribu rupiah per gerobak.
“Kami sebagai masyarakat dan sekaligus pedagang setiap hari dipungut uang retribusi dari Dishub alasannya karena memakai badan jalan,” ungkapnya.
Disisi lain pihak Satpol PP mengaku jika keberadaan pedagang gerobakan di sekitar taman kota Sampit tidak bisa dibenarkan oleh karena mengganggu ketertiban umum.
“Kami juga telah menerima peringatan dari Satpol PP bahwa keberadaan pedagang gerobakan mengganggu ketertiban umum, tetapi pihak Dishub menarik retribusi,” katanya.
Lantas dirinya berharap kepada pemerintah daerah untuk memberikan keadilan terhadap pedagang gerobakan dan mengusut tuntas aliran uang retribusi dari mereka.
“Karcis parkir pedagang juga tidak memiliki cap dari Dishub, maka itulah sebabnya saya berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kinerja Dishub,” demikiannya.
(Sattar)
