Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan beras 10 kg bagi KPM desil 1-2, perempuan kepala keluarga, dan lansia hidup sendiri.

Penyaluran Bertahap Dimulai Januari 2025
SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial memperpanjang program bantuan pangan berupa beras selama enam bulan di tahun 2025. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima 10 kg beras per bulan, dimulai dari Januari hingga Juni. Tahap pertama berlangsung Januari dan Februari, sedangkan jadwal berikutnya menyesuaikan kebutuhan.

Sasaran Utama Program
Bantuan ini ditargetkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok desil 1 dan 2, perempuan kepala keluarga, serta lansia yang hidup sendiri. Tujuannya adalah meringankan dampak pandemi dan inflasi, serta menjaga stabilitas harga beras di pasaran.

Syarat Penerima Bantuan
Untuk menerima bantuan, masyarakat harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dengan KTP dan Kartu Keluarga yang valid.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai acuan distribusi.

Stimulus Ekonomi Tambahan
Selain bantuan beras, pemerintah menyiapkan insentif tambahan seperti:

  • Diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah pada Januari dan Februari 2025.
  • Diskon PPN untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Insentif untuk UMKM, termasuk pembebasan PPh final dan subsidi bunga.

Program ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat rentan, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

SupersemarNewsTeam
Reporter: R/SanggaBuana