Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus Sesuai Prosedur


Foto di atas menunjukkan tersangka penipuan Rp420 juta bersama suami dan bayinya sedang beristirahat di ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Pusat, menegaskan penanganan yang tetap mengutamakan aspek kemanusiaan.

SUPERSEMAR NEWS โ€“ Jakarta โ€“ Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa proses penahanan terhadap ibu berinisial Rina Rismala Soetarya, tersangka kasus penipuan Rp420 juta, telah berjalan sesuai prosedur.

Penjelasan Polres Terkait Foto Viral

Viralnya foto seorang ibu dan bayi di ruang pemeriksaan polisi memicu respons publik. Namun, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, foto itu diambil saat istirahat usai pemeriksaan. Suami tersangka sempat menemani dan menjemput bayi pada pukul 22.00 WIB.

โ€œKami tetap mengedepankan kemanusiaan dan memperhatikan hak anak,โ€ ujar AKBP Roby.

Fakta Penipuan Rp420 Juta

Kasus ini bermula dari laporan warga Papua Tengah yang mentransfer Rp420 juta untuk pembelian dua unit Toyota Hilux bekas. Namun, mobil tak pernah dikirim. Tersangka hanya menunjukkan foto dan video kendaraan, serta mengaku mengembalikan dana, padahal tidak ada bukti transfer.

Rincian penggunaan dana korban oleh tersangka:

  • DP mobil dan cicilan pribadi
  • Perawatan rumah
  • Pembelian HP & emas
  • Angsuran rumah

Tersangka hanya mengembalikan Rp80 juta secara bertahap.

Alasan Penahanan dan Gagalnya Restorative Justice

Penyidik memutuskan menahan tersangka karena ia sering berpindah alamat dan sulit dilacak. Upaya restorative justice gagal karena belum ada kesepakatan damai dan kerugian belum dikembalikan sepenuhnya.

โ€œKami terbuka untuk solusi damai, tapi butuh itikad baik,โ€ tambah Roby.

Imbauan dan Penegasan Polres Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi viral tanpa konteks utuh. Kritik tetap terbuka, tetapi publik diminta bijak menyikapi proses hukum.

โ€œPenegakan hukum tidak boleh terganggu opini yang tak berdasar,โ€ tutup AKBP Roby.

Polres memastikan penanganan kasus profesional, menghormati hak tersangka sekaligus menjamin keadilan bagi korban.

Reporter: R/Rifay Marzuki
SanggaBuana


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *