SAMPIT, Supersemar News — Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) R2 di Sampit. Pelaku berinisial SD bin HM (46) diamankan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Sdri VS.

Kejadian tersebut terjadi di Jl. D.I. Panjaitan dekat Traffic Light simpang empat Jl. D.I. Panjaitan – Jl. P. Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis kejadian. “Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Sdr. MM melihat sepeda motor milik Sdri. VS yang terparkir di pinggir jalan sudah tidak ada. Selanjutnya saksi menelpon ibunya Sdri. VS menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut diduga telah hilang dicuri,“ jelas AKP Edy, Kamis (26/3).

Baca juga berita lainnya

Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (25/3/2026) setelah Sdr. MM melihat seseorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yang sama dengan tipe dan warna sepeda motor milik Sdri VS yang hilang.

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha No Pol KH 2812 QV dibawa ke Polsek Ketapang untuk proses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian,“ tambah AKP Edy.
(Fauji)