Perampokan BRI Link di Palangka Raya Akhirnya Diringkus Polisi, Ini Motifnya

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 15:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PALANGKA RAYA, Supersemar News – Polresta Palangka Raya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kios BRI Link Altea, Jalan Rajawali Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terjadi pada Senin, 22 September 2025 lalu.

Konferensi pers Jumat (26/9), yang dipimpin oleh Kasihumas Polresta Palangka Raya didampingi Wakasat Reskrim serta Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya. Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan secara detail kronologi kejadian, motif pelaku, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasihumas, Sukrianto, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SU berhasil ditangkap pada Rabu (24/9/2025) malam di rumahnya, Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, setelah dua hari buron. “Motif pelaku murni karena masalah ekonomi. Uang hasil rampasan dipakai untuk menebus sepeda motor milik mertuanya yang digadaikan, serta melunasi sejumlah hutang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tingkatkan Kemampuan Negosiasi Polwan

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah memantau kios sejak 19 September. Pada hari kejadian, pelaku mendatangi lokasi dengan memesan ojek online dan turun sekitar 500 meter dari TKP sebelum berjalan kaki menuju kios. Setelah melukai korban dengan palu dan membawa kabur uang tunai Rp13 juta serta dua unit ponsel, pelaku kembali melarikan diri menggunakan ojek online.

“Dari pengakuan tersangka, dua unit handphone dan dua buah tas yang sempat dibawa kabur kemudian dibuang di sekitar toilet Pasar Rajawali, sementara uang tunai dipakai untuk kepentingannya,” terang Wakasat Reskrim.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Dipindah ke Mabes TNI

Akibat kejadian itu, korban Nabela (27) mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga, sehingga harus mendapat beberapa jahitan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, helm, handphone, serta uang tunai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

(FAUJI/Supersemar News)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Perkuat Struktur Komando, KSAD Pimpin Sertijab 5 Pangdam dan Alih Kodal 6 Korem
PSYCHIC FEVER dan Album DIFFERENT: 10 Lagu, Satu Identitas
KPK Tetapkan Adik Eks Kepala BNPB Tersangka Main Proyek Dana Bencana
Erick Thohir Dorong Car Free Day Hadir di Seluruh Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Perkuat Struktur Komando, KSAD Pimpin Sertijab 5 Pangdam dan Alih Kodal 6 Korem

Berita Terbaru