
Malaysia, Supersemar News–
Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) mengalami luka parah di bagian wajah, perut, dan bahu setelah ditikam di Malaysia pada Rabu (25/9/2024).
Insiden tersebut tepatnya terjadi di Taman ACBE, Bahau, Negara Bagian Negeri Sembilan. Perempuan itu dilaporkan ditikam oleh pacarnya sendiri.
Kepala Polisi Jempol, Supt Hoo Chang Hook, mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 waktu setempat, setelah terjadi perselisihan di antara pasangan itu.
“Korban yang berusia 40 tahun ingin kembali ke Indonesia, tetapi pacarnya yang berusia 38 tahun yang merupakan warga Rohingya marah dan menikamnya,” jelas dia, dikutip dari Bernama. Menurut Chang Hook, tersangka terlebih dahulu menyerang korban sebelum menggunakan pisau.
“Pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor dan korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kuala Pilah untuk mendapatkan perawatan,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Polisi mengatakan, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 326 KUHP Malaysia, yang membawa hukuman hingga 20 tahun penjara, denda, atau hukuman cambuk.
Sumber ; Kompas
Editor//Jk
