
Diduga pelaku saat diamankan di Polsek Cempaga Hulu jajaran Polres Kotim beserta barang bukti (BB).
KOTAWARINGIN TIMUR, Supersemar News – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di area PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) Divisi IV Pelantaran, Blok B11 PAGE, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Jumat (1/5/2026) pukul 16.30 WIB.
Pelaku berinisial SU (33) ditangkap dengan barang bukti 60 janjang buah sawit, 1 buah dodos bertangkai kayu, dan 1 unit angkong. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menanggapi kejadian itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy, menyampaikan bahwa awalnya petugas security Estate Page sedang melakukan patroli di blok rawan adanya tindakan pencurian, lalu petugas menemukan bekas panen baru dan potongan pelepah sawit berserakan di TKP.
Saat disisir, petugas melihat dua orang sedang melangsir buah sawit dari dalam blok. Temuan itu langsung dilaporkan ke Danru YUL. Setelah menerima laporan, Danru mengumpulkan security non-shift BKO dan bergerak ke lokasi.

Barang bukti (BB).
Setibanya di TKP, tim berjalan kaki sambil mengintai dan mendapati satu orang sedang memuat buah sawit ke dalam angkong. Petugas langsung menyergap, dan pelaku SU berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah mencuri buah sawit.
Baca juga berita lainnya
- Diduga Dua Pelaku Pencurian Keramik di Pesantren Palangka Raya Akhirnya Diamankan Polisi
- Hardiknas Tahun 2026, Plt. Kadis ESDM Kalteng: Cetak Generasi Muda yang Unggul
- Pergoki Panen Liar, Polsek Cempaga Hulu Bekuk Diduga Pencuri 60 Janjang Sawit di PT WNL Kotim
- Gubernur Pramono Anung Wibowo Resmikan Hotel Mercure Jakarta Grogol, Dorong Ekonomi dan UMKM
- Presiden Prabowo Peringati Hari Buruh di Monas, Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Pekerja
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Wilayah 3 Metro Pundu. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan PT WNL mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.983.197,6,“ kata AKP Edy, Minggu (3/5/2026).
Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 476 sub Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang Pencurian sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Cempaga Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Fauji)
